oleh

Bupati Tangerang Kirim Surat Ke Presiden Indonesia Terkait Penolakan UU Omnibus Law Ciptaker

image_pdfimage_print

Kabar6-Bupati Tangerang, Ahmad Zaki Iskandar mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) perihal penyampaian asiprasi pernyataan sikap Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia versi Andi Gani (KSPSI-AGN) yang menolak Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker).

Dalam surat bernomor 560/6664-Disnaker tanggal 7 Oktober 2020 yang diterima wartawan disebutkan bahwa, UU Omnibus Law Cipta Kerja sudah disahkan DPR RI dalam rapat paripura pada 5 Oktober 2020 lalu.

Oleh karena itu, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyampikan aspirasi dan pernyataan sikap dari Dewan Perwakilan Cabang (DPC) KSPSI AGN yang menolak UU Omnibus Law Cipta kerja.

“Demikian pernyataan sikap DPC KSPSI AGN Kabupaten Tangerang untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam mengambil kebijakan revisi UU Omnibus Law cipta kerja,” katanya, Sabtu (10/10/2020).

**Baca juga: Adu Mulut Terjadi antara Satpol PP Kabupaten Tangerang dengan Pihak Lavon Swancity.

Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Deden Umar Dani membenarkan, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi untuk meneruskan aspirasi para buruh Kabupaten Tangerang yang menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja.

“Betul, pak bupati sudah mengirim surat kepada Presiden Jokowi untuk meneruskan aspirasi para buruh,” pungkasnya.(Vee)

Print Friendly, PDF & Email