oleh

Bupati Tangerang Keluarkan Surat Edaran Libur Nasional di Pilkada Rabu Besok

image_pdfimage_print

Kabar6-Menindaklanjuti keputusan Presiden (Keppres), 27 November 2020, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor, 800 /4088 – BKPSDM/2020 pada Rabu besok (2/12/2020) libur nasional.

SE yang ditandatangani Bupati Tangerang itu ditujukan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Kabupaten Tangerang, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Tangerang, para Kepala Dinas/Badan/Kantor dilingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang dan para Camat se-Kabupaten Tangerang.

Tentang hari pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota (Pilkada) serentak tahun 2020 sebagai hari libur Nasional, demikian bunyi SE menyerupai Keppres itu.

“Maka dengan ini kami sampaikan bahwa tanggal 9 Desember 2020 ditetapkan sebagai Libur Nasional, agar keputusan Presiden ini dilaksanakan dengan baik,” ungkap Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dalam surat edaran resminya, Sabtu (5/12/2020).

**Baca juga: Karang Taruna Kabupaten Tangerang Beri Penghargaan 3 Video Kreatif Terbaik

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020, untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak di beberapa provinsi dan kabupaten/kota (han)

Print Friendly, PDF & Email