oleh

Bupati Lebak Optimalkan Perbup Adaptasi Kebiasaan Baru Bukan Jam Malam

image_pdfimage_print

Kabar6-Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, menyampaikan, tidak akan memberlakukan jam malam atau membatasi aktivitas masyarakat meski kasus positif Covid-19 mengalami lonjakan.

Hingga Selasa (2/9/2020), total kasus positif Covid-19 di Kabupaten Lebak mencapai 55 orang dengan di antaranya 26 orang sembuh, 27 masih diisolasi dan 2 orang meninggal dunia.

Penerapan jam malam diberlakukan di Kota Bogor dan Depok dengan membatasi aktivitas warga termasuk kegiatan operasional ekonomi seperti pusat perbelanjaan, restoran atau cafe. Langkah tersebut tidak lain untuk mencegah kerumunan dalam memutus penyebaran Covid-19.

“Enggak (Diberlakukan jam malam), kami, Forkopimda dan Gugus Tugas udah sepakat tidak memberlakukan itu,” kata Iti kepada Kabar6.com, seusai rapat koordinasi bersama Forkopimda, di pendopo bupati, Kamis (3/9/2020).

Kini Lebak berstatus zona orange. Untuk menekan dan mengendalikan penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten akan fokus dengan mengoptimalkan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Adapatasi Kebiasaan Baru yang akan mulai diterapkan pada 9 September 2020.

**Baca juga: Hasil Test Swab Lebih Cepat, Dinkes Lebak Beli Alat PCR.

“Kita akan mengoptimalkan Perbup 28. Karena nanti kan langsung penerapan ya dan tadi sudah disampaikan tahapan-tahapannya. Bagi pelanggar yang baru sekali melanggar diberi teguran, kemudian sampai penutupan tempat usaha jika tetap melanggar sampai denda yang harus dibayar jika ingin membuka kembali,” jelas Iti.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email