oleh

Bupati Lebak: Kepala Sekolah Wajib Lulus Diklat

image_pdfimage_print

Kabar6-Menjadi Kepala Sekolah (Kepsek) saat ini tak semudah seperti tahun-tahun sebelumnya. Hal itu dikatakan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya saat membuka Diklat Calon Kepala Sekolah, di Le Dian Hotel, Serang, Senin (4/2/2019).

Sesuai dengan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dipersyaratkan guru yang diangkat menjadi Kepsek harus terlebih dahulu lulus diklat dan mendapat sertifikat.

Kata Iti, sejak diberlakukannya ketentuan tersebut, pemerintah daerah tak bisa lagi mengangkat dan mengganti Kepsek yang kosong. Untuk mengisi kekosongan dirangkap oleh Kepsek lain sebagai Plt.

“Saya berharap bapak ibu peserta diklat bisa diangkat menjadi kepala sekolah serta mampu membentuk pribadi yang punya kapabilitas dan kompetensi yang mempu memberikan kontribusi positif dalam peningkatan kualitas pendidikan di Lebak,” kata Iti.

Pemda ujar dia, memiliki tanggungjawab besar terhadap kemajuan pendidikan. Pasalnya, sektor ini menjadi salah satu prioritas utama program pembangunan.**Baca Juga: Berusia Ratusan Tahun, Begini Aktivitas Imlek di Vihara Avalokitesvara.

“Kami bertekad menuntaskan rehabilitasi gedung-gedung sekolah yang rusak berat sehingga tahun depan tidak ada lagi sekolah yang rusak berat,” harapnya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email