oleh

Instruksi Bupati Zaki: Truk Langgar Perbup No.46 Ditindak Tegas

image_pdfimage_print

Kabar6-Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengintruksikan jajarannya di Dinas Perhubungan, agar mengambil tindakan tegas terhadap kendaraan angkutan barang yang melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 46/2018.

Hal itu disampaikan Bupati Zaki, saat meninjau langsung arus lalulintas di kawasan pertigaan LG, Desa Malang Nengah, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, pada Jum’at (14/12/2018).

Bupati Zaki, meminta armada truk angkutan barang yang melanggar aturan agar langsung diberi sanksi tilang.

“Kalau melanggar langsung tilang, karena aturannya sudah mulai efektif diberlakukan,” ungkap Bupati Zaki, kepada Kabar6.com, pagi tadi.

Untuk kendaraan barang yang sudah terlanjur melintas pada waktu yang dilarang, kata dia, Pemerintah Kabupaten Tangerang akan menyiapkan kantong-kantong parkir alternatif.

Itu dilakukan, guna mengantisipasi terjadinya penumpukan kendaraan di bahu jalan, sehingga mengganggu pengendara lainnya.

“Nanti kita siapkan kantong parkir bagi kendaraan barang yang terlanjur lewat pada waktu-waktu yang dilarang,” ujarnya pria yang hari ini genap berusia 45 tahun ini.

Pantauan Kabar6.com, usai memantau arus lalulintas di kawasan Legok, orang nomor satu di kota seribu industri ini langsung menyusuri Jalan Raya Legok menuju Karawaci.**Baca juga: Ini Sanksi Bagi Truk yang Langgar Perbup No.46 Tahun 2018.

Bupati Zaki, bersama rombongan ingin memastikan kondisi jalan dan arus lalulintas kawasan ekstra padat angkutan berkapasitas overload itu tak dilintasi truk barang pada waktu-waktu yang dilarang.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email