oleh

Buntut Disclaimer, Kejati Banten Sikapi Temuan BPK

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, akan menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ihwal penggunaan anggaran daerah di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Hal tersebut, diungkapkan Kepala Kejati Banten, M. Suhardy, kepada Kabar6.com, usai mengikuti rangkaian kegiatan dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adhiyaksa ke- 55, di halaman kantor Kejati Banten, Senin (8/6/2015).

Penindakan hukum, kata Suhardy, segera dilakukan jika sejumlah SKPD tetap membandel dan tak segera mengembalikan kerugian negara seperti yang disarankan BPK selama 60 hari.

Untuk itu, pihaknya berkomitmen terus mengawal proses pengembalian keuangan negara yang diselewengkan oleh oknum pejabat tersebut.

“Kalau ada penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara, tentu akan kami tindak tegas hingga tuntas,” ujarnya.

 

**Baca juga: Waduh…! Pengelolaan APBD Banten Desclaimer.
**Baca juga: Banten Terima Disclaimer BPK, Begini Dalih Rano Karno.
**Baca juga: Bang Doel “Kusut”, Polda Banten Selidiki LHP Disclaimer.
**Baca juga: LHP BPK Disclaimer, LSM Mapan Desak Rano Mundur.
**Baca juga: Disclaimer, Pejabat Banten Bisa Kena Sanksi.
**Baca juga: LHP BPK Disclaimer, Rano Batal ke Italia.

Diketahui, Pemprov Banten menerima disclaimer atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas penggunaan keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Mirisnya, disclaimer tersebut diterima Pemprov Banten dua kali berturut-turut, yaitu tahun 2013 dan 2014.(din)

Print Friendly, PDF & Email