oleh

Buntut Bentrokan di Unpam, 9 Mahasiswa Diamankan

image_pdfimage_print

Kabar6-Pengusutan kasus bentrokan antara mahasiswa dengan polisi di kampus Universitas Pamulang (Unpam) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai dilakukan aparat Polres Jakarta Selatan.

Bahkan, saat ini polisi kembali menangkap tujuh orang yang diindikasi sebagai provokator dibalik pecahnya bentrokan berlatar belakang penolakan kehadiran Wakapolri Irjen Nanan Sukarna ke kampus Unpam tersebut.

Dengan penangkapan ke tujuh mahasiswa tersebut, berarti hingga Jumat (19/10/2012) dini hari, tercatat sudah 9 mahasiswa yang tertangkap.

Karena pada Kamis (18/10/2012) petang polisi terlebih dahulu sudah menangkap 2 mahasiswa, yaitu Jepri mahasiswa Fakultas Hukum dan Benekditus yang hingga kini belum diketahui dari fakultas mana.

Sedangkan dari ketujuh orang tersebut, lima diantaranya masih berstatus sebagai mahasiswa Universitas Pamulang. “Mereka tertangkap saat keluar dari kampus,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Hermawan, kepada wartawan di Polsek Pamulang, semalam.

Sementara, sumber kabar6.com di kepolisian mengatakan, ketujuh mahasiswa yang ditangkap masing-masing berinisial YD, IL, MG, NC, BM, ES dan EK.

“Mereka umumnya berasal dari fakultas hukum, semester 5 dan 6,” kata sumber yang enggan disebutkan namanya itu lagi.

Hermawan menjelaskan, dua orang berinisial YD dan IL diketahui bukan berstatus sebagai mahasiswa Unpam. YD telah lulus kuliah sedangkan IL telah dikeluarkan (drop out) pihak kampus karena sering bolos kuliah.

Ketika akan ditangkap petugas, mereka sempat memberikan perlawanan dengan menggunakan helm untuk memukul.

Petugas berhasil menemukan dan menyita barang bukti sebilah pisau lipat yang dibawa salah satu terduga dalang aksi penolakan kedatangan Wakapolri Komjen Nanan Sukarna.

“Mereka ini memang yang menjadi dalang dalam aksi penolakan berujung pengrusakan. Terutama YD dan IL dianggap sebagai pentolan mahasiswa dan keduanya masih memanfaatkan kampus untuk menunjukan eksistensinya,” terang Hermawan.

Sesuai dengan Perkap 01 Tahun 2010 tentang menganggu ketertiban dan pengrusakan fasilitas umum, lanjut Hermawan.

Para terduga provokator ini dapat dikenakan KUHP pasal 170 tentang pengeroyokan dan pasal 221 karena melawan petugas dengan ancaman hukuman sekitar 7 tahun kurungan penjara.

Saat disinggung adanya pernyataan mahasiswa, korban bentrokan Feri irawan yang kini dirawat di RSUD Kota Tangerang Selatan luka tembak dibagian perut akibat terkena peluru tajam petugas.

Hermawan menegaskan bahwa pasukan Brimob dalam tugasnya membubarkan aksi brutal mahasiswa menggunakan peluru hampa.

“Besok mahasiswa yang luka tembak mau di operasi. Dokter belum bisa memastikan bahwa yang ada di dalam tubuh mahasiswa tersebut apa. Jadi kita tunggu hasilnya dan baru bisa diketahui, kalau petugas menggunakan peluru tajam itu tidak benar sama sekali,” tegasnya.(yud)

 

Print Friendly, PDF & Email