oleh

Bulan Depan, Minimarket Ilegal di Tangsel Bakal Ditutup

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) segera menertibkan ratusan minimarket yang nekat beroperasi meski belum mengantongi ijin dari pemerintah setempat.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel, Muhammad, Selasa (5/2/2013). Menurutnya, langkah penertiban diambil guna mengantisipasi terus menjamurnya keberadaan minimarket diwilayah tersebut.

“Penertiban akan segera kami lakukan, setelah Peraturan Walikota (Perwal) tentang pembatasan Minimarket diterbitkan,” ujar Muhammad.

Dari hasil pendataan yang dilakukan Disperindag, diketahui bahwa dalam satu tahun terakhir jumlah minimarket diwilayah tersebut bertambah hingga 70 unit.

Bila pada tahun 2011 jumlah minimarket terdata ada sebanyak 310 unit, maka hingga akhir tahun 2012 lalu jumlah inimarket telah melonjak menjadi 380 minimarket.

Ironisnya, dari puluhan unit gerai miminarket yang baru tumbuh tersebut, tidak satupun yang mengantongi rekomendasi dari Disperindag.

“Setelah kami lakukan penertiban dan pendataan ulang, kini jumlah minimarket mengalami penambahan menjadi 380 unit,” kata Muhammad lagi.

Diakui Muhammad, saat ini belum ada penindakan kepada minimarket yang ada lantaran belum ada payung hukum pasti soal pembatasan minimarket. “Perwalnya sudah di tangan Kabag Hukum. Kalau keluar, kami bersama Satpol PP akan melakukan penertiban lagi,” ucapnya.

Sementara, Kabag Hukum Tangsel, Ade Iriawan menyatakan, Perwal tentang pembatasan minimarket memang sudah diminta Walikota untu segera diselesaikan. Hanya saja, dalam beberapa pasal masih ada hal yang perlu diperbaiki.

“Sudah masuk draf Perwalnya, saat ini kami masih berupaya melakukan beberapa perbaikan. Kemungkinan, bulan ini bisa selesai dan bisa diterapkan,” ucapnya.(iqmar)

 

Print Friendly, PDF & Email