oleh

Buka Salon Plus-plus, Caleg di Cilegon Ditangkap Polisi

image_pdfimage_print

Kabar6-Nurhasanah, Caleg dari Partai Perindo ditangkap Polisi, karena diduga membuka salon dan memberikan praktek pijat plus-plus.

Salon itu bernama RF, berlokasi di Jalan Raya Anyer, Linkungan Ramanuju, Kelurahan Ramanuju, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Banten.

“Di salon RF telah terjadi dugaan tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh NH (36), selaku pemilik salon kecantikan,” kata AKP Dadi Perdana Putra, Kasatreskrim Polres Cilegon, kepada awak media, Rabu (13/03/2019).

Nurhasanah maju sebagai Caleg DPRD Kabupaten Serang, Banten, untuk Dapil 5, yang meliputi Kecamatan Kramawatwatu, Waringinkurung, Pulo Ampel, Bojonegara dan Gunungsari.

Caleg partai besutan Harrytanoe Soedibyo itu pemilik Salon NF, yang saat dirazia oleh pihak kepolisian kedapatan ada sepasang laki dan perempuan sedang melakukan hubungan suami istri di lantai dua.

Laki-laki berinisial Rw (45) sedang bertelanjang bulat dengan ASBL alias Caca (15), warga Lampung Selatan.

Rw harus merogoh Rp 400 ribu untuk mendapatkan jasa pijat plus-plus dari Caca. Lalu Caca menyetorkan Rp 150 ribu ke pengelola salon, berinisial Ms alias Mg.

“Pada saat dilakukan pemeriksaan di lantai 2 terdapat sekatan yang di dalamnya terdapat seorang laki-laki yang sedang melakukan persetubuhan dengan seorang perempuan,” terangnya.**Baca Juga: Warga Lebak Tuntut Perbaikan Jalan Bejod-Katapang.

Nurhasanah, wanita cantik dan masih muda itu di ancam, Pasal 83 UU Perlindungan Anak dan Pasal 30 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindangan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(dhi)

Print Friendly, PDF & Email