oleh

BTS Ilegal, BP2T Tangsel Tunggu Rekomendasi Dishub

image_pdfimage_print

Kabar6-Perizinan ratusan menara Base Tranceiver Tower (BTS) di Tangerang Selatan (Tangsel) disinyalir masih dipegang Kabupaten Tangerang. Pasalnya hingga saat ini, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tangsel belum menerima rekomendasi perizinan BTS.

Demikian dikatakan Kepala Bidang Perizinan pada BP2T Kota Tangsel, Eki Hardiana saat ditemui Banten Raya di Serpong, Jumat (4/4). BP2T diakui Eki masih menunggu rekomendasi dari Dishubkominfo Kota Tangsel, terkait menara BTS tersebut.

“Kami belum dapat informasi dari Dishubkominfo soal berapa jumlah BTS yang belum berizin maupun izinnya habis di Tangsel,” kata Eki.

Untuk BTS yang belum berizin maupun masa izinnya habis, kata Eki, perizinannya harus dibuat baru serta diperpanjang. Namun, BTS di Kota Tangsel kebanyakan izin masih di Kabupaten Tangerang. Jika kondisinya seperti itu, pengelola BTS harus membuat izin baru di Kota Tangsel.

“Kalau izinnya, hanya sekali dan berlaku selamanya. BP2T hanya sebatas menunggu rekomendasi. Sedangkan pendataan dan pengawasan ada di Dishubkominfo,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dari pendataan Dishubkominfo Kota Tangsel ada 379 menara BTS di kota berpenduduk 1,3 juta jiwa ini. 100 menara BTS di antaranya ditengarai belum mengantongi izin.

“Kami masih melakukan penyisiran menara BTS yang belum mengurus izin. Dari 379 menara BTS yang belum berizin, akhirnya kami sisir dan 279 menara di antaranya siap dan sedang mengurus perizinan,” tandasnya.

Terkait 100 menara BTS lain yang belum berizin, Sukanta mengaku bakal melakukan penertiban secara bertahap.Nantinya, menara tersebut bakal didata dan diarahkan untuk mengurus izin operasionalnya dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)-nya. **Baca juga: Busyet, Ada 100 Menara BTS Ilegal di Tangsel.

“Kami akan tertibkan. Sebelumnya, kami beri imbauan kepada pengelola BTS ini untuk mengurus izin. Jika tidak ada tanggapan, maka kami akan rekomendasikan ke Satpol PP untuk melakukan pembongkaran,” tegasnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email