oleh

BSI Ingin Bantu Permodalan UMKM di Tangsel, Begini Teknisnya

image_pdfimage_print

Kabar6-Brench Manager Kantor Cabang (KC) Bank Syariah Indonesia (BSI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Dudi Saleh menerangkan, pihaknya ditahun ini juga akan memulai bantuan dana kepada pengusaha Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di wilayahnya.

Dudi mengatakan, bantuan untuk UMKM di Tangsel itu nanti nya mengenai pembiayaan kerja, pembiayaan usaha, permodalan, dan investasi.

Dudi menerangkan, bantuan dana itu tidak ada syarat khusus. Menurutnya, syarat terpenting untuk mendapatkan bantuan dana itu sudah mempunyai usaha minimal 2 tahun.

“Usaha minimal 2 tahun, kemudian jelas, tempat usaha nya milik sendiri, atau usahanya nyewa tapi rumah sendiri, jadi kalau rumah dan usaha ngontrak itu repot, butuh ada kejelasan juga,” ujarnya kepada Kabar6.com di KC BSI Tangsel, Serpong, Rabu (7/4/2021).

Dudi menerangkan, bantuan pinjaman untuk UMKM itu minimal Rp10 juta, dan maksimalnya pinjamannya tak terbatas tergantung bentuk usaha nya.

Dicontohkannya, peminjam masih memiliki usaha mikro atau mini maka maksimal peminjamannya adalah Rp200 juta dan jika usaha lebih besar dari itu maksimalnya adalah Rp500 juta.

“Cuma kalau yang lebih (gede dari itu, red) kan masuk nya ke UMKM yang contoh laporan keuangan harus lengkap, kemudian rekening atau aktifitas usahanya di bank,” terangnya.

Dalam teknis bantuan ke UMKM, Dudi menerangkan, seperti nasabah mengajukan pembiayaan ke bank lain, namun, jika di BSI itu bisa langsung di trup ditempat.

“Kemudian ada kunjungan ke lokasi usaha, yang pasti punya usaha sudah 2 tahun. Usaha-usaha yang mikro lah, kemudian untuk apa itu apakah modal kerja, beli tempat usaha atau beli gudang bisa,” ungkapnya.

Menurut Dudi, pihaknya saat menentukan bantuan pinjaman akan melihat kemampuannya terlebih dahulu daripada jaminan yang peminjam berikan.

“Kita lihat kemampuan dulu, baru di backup kemampuan. Kalau jaminan Rp10 miliar juga, kalau usahanya Rp5 miliar, (maka kita pinjamkan, red) ya Rp5 miliar aja, gak dipepetin ke jaminan,” paparnya.

Dudi menjelaskan, jaminan itu akan menjadi sumber pengembalian kredit yang kedua, jadi suatu saat pengusaha berada di posisi tertentu dan aktifitas usahanya sudah di bank. Maka bisa jadi jaminannya 80 persen, dal 20 persennya dari aktifitas rekening nasabah.

“Jaminan itu kan second way out, jadi bisa jadi misalkan di posisi tertentu kalau aktifitas usahanya sudah di bank gitu, bisa jadi jaminannya 80 persen misalkan, nah 20 persennya dari aktifitas rekening dia, atau dari dana dia yang ada di bank, begitu gak ada masalah,” tuturnya.

**Baca juga: Terbaru, 6.186 Guru di Tangsel Sudah Divaksin Antivirus Corona

Untuk pengembalian pinjaman itu, Dudi menerangkan, berbentuk cicilan, karena gak mungkin jika minjam Rp20 juta maka bulan depan harus bayar Rp20 juta.

“Tergantung usahanya apa, omset dia berapa sehari, sebulan berapa, kemudian angsuran sebulannya berapa,” tutupnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email