oleh

Briptu Agus Babak Belur, Kasusnya Berakhir Damai

image_pdfimage_print

Kabar6-Kasus penganiayaan yang dialami Brigtu Agus Sugiarto, anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Sektor Serpong yang dilakukan 4 debt collector (penagih hutang) Adira Finance berujung damai.

Brigtu Agus Sugiarto yang terlanjur babak belur setelah dibuat terjatuh dari sepeda motornya oleh pelaku, memutuskan untuk menyelesaikan persoalan itu dengan cara kekeluargaan.

Kapolsek Sepong Kompol Leganek Mawardi menyatakan, sampai Selasa (5/2/2013), tidak ada laporan secara resmi yang dilayangkan korban kepada Polsek Serpong. Padahal, korban sendiri di Polsek serpong bertugas sebagai penerima laporan dari warga.

“Hanya saja, setelah terjadi pemukulan itu, pihak-pihak terkait dipanggil ke Polsek untuk mediasi dan menyelesaikannya secara kekeluargaan. Tidak ada laporan, semuanya selesai secara kekeluargaan,” ucapnya.

Menurut Leganek, kesalahan pahaman antara Agus dengan debt collector Adira Finace tersebut bermula dari dugaan bahwa anggotanya yang bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Polsek Serpong tersebut memiliki hutang dengan Adira.

Nyatanya, setelah ditelusuri, tidak ada hutang piutang antara keduanya. “Hanya salah paham, gara-gara ada BPKB yang hilang. Jadi sudah selesai semuanya,” tegasnya.

Sebelumnya, Agus babak belur setelah dianiaya sejumlah pria tak dikenal, Senin (4/2). Peristiwa berlangsung saat korban tengah melintas di Jalan Raya Serpong, Tangsel dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario.

Usai mencelakai korban, kawanan pelaku kemudian langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian. Sedangkan korban menderita luka lecet disekitar lengan, kaki dan tubuhnya.

Tak lama berselang, belasan personil petugas Polsek serpong menggunakan 4 mobil patroli langsung mengepung markas Adira Finance dikawasan Alam Sutera. Tujuannya adalah, mencari pelaku penganiaya Brigtu Agus Sugiarto.

Tidak diketahui secara pasti apa hasil dari kehadiran petugas sore itu. Namun, setelah itu polisi justru menyatakan kasus penganiayaan yang notabene bukanlah delik aduan itu berujung damai dan diselesaikan secara kekeluargaan.(iqmar)

Print Friendly, PDF & Email