oleh

Brigadir NP Pebanting Mahasiswa Disanksi Mutasi Tanpa Jabatan

image_pdfimage_print

Kabar6-Brigadir NP, oknum anggota Polresta Tangerang telah diberikan sanksi oleh institusinya. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan telah membanting seorang mahasiswa demonstran di Tigaraksa, pada Rabu, 13 September 2021 lalu.

Sidang etik dan indisipliner dipimpin langsung oleh atasannya, Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro. Brigadir NP dijerat pasal berlapis karena telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

“Karena putusan yang diberikan adalah sanksi yang terberat dalam PP tersebut,” kata Wahyu lewat keterangan resmi, Kamis (21/10/2021).

Menurutnya, Brigadir NP kini harus menjalani sanksi di tempat tahanan khusus selama 21 hari. Ia juga dimutasi yang bersifat demosi menjadi bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan dan memberikan teguran tertulis yang secara administrasi.

**Baca juga: Gara-Gara Tak Dikasih Uang Upeti, Polisi Tangkap Pelaku Pembakar di Teluknaga

“Akan mengakibatkan Brigadir NP tertunda dalam kenaikan pangkat dan terkendala untuk mengikuti pendidikan lanjutan,” ujarnya.

Wahyu pastikan dalam sidang tersebut pihaknya turut menghadirkan M Faris Amrullah, mahasiswa korban yang dibanting. Tiga orang rekannya juga ikut menyaksikan proses sidang.(yud)

Print Friendly, PDF & Email