oleh

Brigadir NP Ditahan di Polda Banten

image_pdfimage_print

Kabar6 – Polisi tahan Brigadir NP, pembanting mahasiswa Himata berinisial MAF. Sejak hari ini, dia menghuni ruang tahanan khusus Bidpropam Polda Banten hingga tujuh hari kedepan.

Brigadir NP juga dikenakan pasal berlapis. Namun polda belum menentukan pasalnya.

“(Dikenakan) dua pasal lebih, kami sampaikan itu dulu, karena ini belum pemeriksaan saksi lanjutan. Jadi kami akan sampaikan tentang pasalnya nanti setelah pemberkasan selesai,” kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga, di Mapolda Banten, Jumat (15/10/2021).

Brigadir NP yang membanting mahasiswa diperiksa secara maraton oleh tim gabungan dari Kabid Propam Polda Banten dan Div Propam Mabes Polri. Pemeriksaan dilakukan di gedung Polda Banten.

**Baca juga: Korban Pelecehan Seksual Bawa Barang Bukti Ke Polres Serang Kota

Brigadir NP kemungkinan besar akan menghuni ruang tahanan Bidpropam Polda Banten selama 7 hari, terhitung sejak hari pertama pemeriksaan. Penahanan dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan terhadap Brigadir NP.

“Kita berharap pemberkasan terhadap Brigadir NP dapat segera dituntaskan oleh penyidik Bidpropam Polda Banten. Dari hasil pemeriksaan terhadap Brigadir NP, maka Bidpropam Polda Banten menggunakan persangkaan berlapis sesuai aturan internal kepolisian,” terangnya.(dhi)

Print Friendly, PDF & Email