oleh

BPTPM Cilegon: Izin Minimarket Terkendala Rekomendasi Disperindagkop

image_pdfimage_print
Warga Cilegon saat memprotes operasional minimarket.(sus)

Kabar6-Protes sekaligus penolakan warga Lingkungan Ciriu Pabuaran, Kelurahan Samangraya, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, terhadap keberadaan minimarket diwilayah itu, hingga kini masih belum usai.

 

Penolakan warga itu sendiri kiranya bukan tanpa sebab. Melainkan karena minimarket yang diprotes belum mengantongi izin dari Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) wilayah setempat.

Kepala BPTPM Kota Cilegon, Ahmad Dita Prawira menegaskan, bila izin pendirian minimarket tersebut sedianya masih menunggu rekomendasi dari dinas teknis, yakni Disperindagkop Kota Cilegon. **Baca juga: Camat Citangkil Minta Minimarket yang Diprotes Warga Tidak Beroperasi.

Ahmad Dita juga memastikan, jika minimarket dimaksud hingga kini belum mengantongi izin dari instansi yang dipimpinnya, itu berarti masih belum direkomendasikan oleh dinas teknis terkait. **Baca juga: Warga Cilegon “Tutup Paksa” Minimarket Tanpa Izin BPTPM.

“Sekarang begini, kita selaku pelaksana tidak mungkin menghambat pengeluaran izin, bila memang pihak pemohon sudah memenuhi prosedur dan aturan yang ditetapkan,” ujar Ahmad Dita, Jumat (17/6/2016).(sus)

Print Friendly, PDF & Email