oleh

BPTI Tangsel Latih SIKAP dan SPSE4 Pelaku Usaha

image_pdfimage_print

Kabar6-Para penyedia barang dan jasa, kiranya wajib menguasai teknologi terbaru Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP) dan SPSE4.

Kepala Bagian Pengelola Teknologi Informasi (BPTI) Sekretariat Daerah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Aplahunnajat mengatakan, meski program ini belum diresmikan, tapi penyedia barang dan jasa wajib mengetahui adanya sistem di atas. Sistem ini sangat penting karena berpengaruh terhadap aktivitas para pelaku usaha.

“Di dalam SPSE4 ini terdapat perubahan cukup signifikan,” katanya ditemui kabar6.com di salah satu hotel kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Jum’at (20/11/2015).

Aplah jelaskan, perubahan sistem ini membolehkan peserta lelang hanya satu pemohon saja. Padahal, sebelumnya dalam kegiatan lelang pengadaan barang dan jasa minimal ada tiga peserta.

Aplikasi SIKAP berbasis SPSE4 dibuat bertujuan untuk menekan angka sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) kas daerah. Bisa juga lantaran keterlambatan penyelenggaraan program, lantaran kas daerah sangat tergantung oleh pengesahan di tingkat legislatif.

“Sekarang sifatnya kita mengundang, bukan mengumumkan. Di mana nantinya data kualifikasi penyedia akan selalu ada karena telah tersimpan di dalam aplikasi SIKAP,” jelasnya.

Aplah tambahkan, dokumen yang telah tersimpan dalam aplikasi tersebut tentunya valid. Sehingga ketika digelar lelang pengadaan barang dan jasa tak perlu lagi dilakukan pengecekan data kualifikasi milik pelaku usaha.

Makanya semua penyedia barang dan jasa harus menguasai pengoperasian sistem aplikasi SIKAP dan SPSE4. Jika tidak, maka akan sulit ketika ingin mengikuti lelang tender di Satuan Kerja Perangkat Daerah. **Baca juga: Rumah di Simprug Poris Dilalap Si Jago Merah.

“Kita turut menggandeng LKPP (Lembaga Kebijakan Penyediaan Barang dan Jasa Pemerintah) selaku lembaga berkompeten,” tambah mantan Kepala Bagian Humas dan Protokol Kota Tangsel ini.(yud)

Print Friendly, PDF & Email