oleh

BPTD Bungkam 861 Penumpang Asal Sumatera Nyebrang Ke Merak

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebanyak 861 penumpang asal Sumatera, bisa menyebrang melalui Pelabuhan Bakauheni dan sampai ke Pelabuhan Merak pada Senin dini hari, 18 Mei 2020. Padahal sebelumnya lemerintah telah menetapkan larangan mudik.

Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Banten, Nurhadi, enggan berkomentar.

Pemerintah menyatakan ada beberapa pihak atau instansi yang diperbolehkan melakukan perjalanan antar wilayah, seperti pekerja migran, pelajar Indonesia diluar negeri, kendaraan pemerintah, sembako, hingga kendaraan yang menangani covid-19.

“Sebaiknya konfirmasi ke pihak kepolisian di Lampung,” kata Kepala BPTD Wilayah VIII Banten, Nurhadi, melalui pesan singkatnya, Senin (18/05/2020).

Berdasarkan website https://bptd8banten.dephub.go.id/ , BPTD dibentuk tanggal 30 Desember 2016 berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 154 tahun 2016 dan merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat.

Ruang lingkup dan wilayah kerjanya, BPTD Wilayah VIII Banten melakukan pengelolaan, pembangunan, pengaturan, oengendalian dan pengawasan di Pelabuhan Penyebrangan Merak, Terminal TTM, Terminal Pakupatan, Terminal Mandala, Terminal Tarogong, Unit Pelaksanaan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Batuceper, UPPKB Cikande, UPPKB Cimanuk hingga Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) Industri Karoseri.

**Baca juga: Dilarang Mudik, 861 Orang Nyebrang dari Bakauheni Menuju Merak.

Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 tahun 2020, mengenai pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 hijriah dalam rangka pencegahan penularan Covid-19. Dimana yang tetap diperbolehkan melakukan perjalanan antar wilayah hanya kendaraan kenegaraan, pengangkut sembako, hingga kendaraan yang bertugas untuk menangani Covid-19.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email