oleh

BPSK Tangsel Putuskan Salon di Alam Sutera Bayar Rp20 Juta

image_pdfimage_print

Kabar6-Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah menggelar persidangan sebanyak tujuh kali dalam kasus delik aduan terhadap salon kecantikan diwilayahnya.

Dalam sidang yang berakhir dengan pembacaan keputusan, dinyatakan terlapor mesti membayar ganti rugi, tapi bukan senilai Rp 1,9 miliar seperti yang diajukan pelapor.

“Dari perimbangan yang disepakati BPSK, tergugat harus memberikan ganti rugi sebanyak 5 kali lipat atas kerugian yang diderita oleh penggugat,” ungkap ketua majelis hakim, Ponco Budi Santoso di Cilenggang, Kecamatan Serpong, Kamis (25/6/2015)

Di tempat sama, kuasa hukum PT Sinergi Sukses Sempurna, Yusuf Supono mengakui bila majelis hakim BPSK Kota Tangsel mengabulkan tuntutan ganti rugi terhadap pelapor.

Atas keputusan itu, Salon Cahyo Ando and Yun yang terletak di Jalan Jalur Sutra 31-A Nomor 8 di Komplek Perumahan Alam Sutera, Kecamatan Serpong Utara, mesti membayar ganti rugi sebanyak Rp20 juta.

“Padahal uang penggugat saat itu yang dikeluarkan saat perawatan rambut hanya Rp4 jutaan,” terangnya. **Baca juga: Warnai Rambut di Tangsel Berujung Sengketa.

Meski begitu, terang Yusuf, dirinya mencoba akan berkonsultasi terlebih dulu dengan kliennya. Sebab tuntutan dari pelapor membuat kliennya menderita kerugian besar.

“Hitung-hitungan secara bisnis rugi besar. Tapi bagaimanapun klien kami sebagai pengusaha yang sangat membutuhkan customer,” tambah Yusuf.(yud)

Print Friendly, PDF & Email