oleh

BPPKB Minta Pol PP Kabupaten Tangerang Tutup Galian Tanah di Kemeri

image_pdfimage_print

Kabar6-Langgar batasan jam operasional truk pengangkut tanah, Dewan Pimpinan Anak Cabang ( DPAC) BPPKB Kecamatan Kemeri minta agar Satpol PP segera menutup lokasi galian tanah di Desa Klebet, Kecamatan Kemeri, Kabupaten Tangerang. Hal tersebut dikatakan ketua DPAC BPPKB Kemeri Yaman, Selasa (10/12/2019).

Yaman mengatakan, selain melanggar jam oprasional yang sudah ditentukan pada Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 47 tahun 2018, aktivitas galian tersebut diduga tidak memiliki izin.

“Kendaraan besar lalulalang diluar jam oprasionalnya. Jalan juga jadi rusak. Kami berharap agar Satpol PP Kabupaten Tangerang menutup galian di Desa Klebet,” pintanya.

Menurut Yaman, aktivitas mobil bertonase tersebut juga kerap membahayakan pengguna jalan, khususnya para pengendara motor. Pasalnya, saat ini sudah memasuki musim hujan, dimana biasanya jalan akan licin karena banyak tana yang berceceran di jalan.

“Tanah yang tercecer juga bahaya bagi pengguna jalan lainnya karena saat terguyur air hujan, jalan akan menjadi licin tertutup lumpur,” ujarnya.

**Baca juga: Satpol PP Kabupaten Tangerang Tertibkan Galian Tak Berizin di Panongan.

Sementara Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Sentosa mengatakan, pihaknya akan menindak tegas para pelanggar dan segera melakukan penertiban dengan bekerja sama dengan pihan kecamatan setempat.

“Kami sudah mengadakan penutupan, pada bulan ini masih tersisa yaitu dua titik di kecamatan Kresek, dua titik di Kecamatan Kemeri, satu titik di kecamatam Sukadiri, satu titik di kecamatan Cikupa dan satu titik di kecamatan Gunung Kaler, sementara dua titik lain sudah diberikan surat peringatan,” pungkasnya.(Vee)

Print Friendly, PDF & Email