oleh

BPOM Temukan Sebut Lima Perusahaan Tak Berizin

image_pdfimage_print

Kabar6-Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)  Provinsi Banten mencatat, setidaknya ada 35 perusahaan berskala kecil hingga besar yang telah melanggar aturan, karena tak memiliki izin edar dan memproduksi barang berbahaya.

“Ada perusahaan distribusi, importir, pabrik, jamu. Ada empat perusahaan besar, dan 31 perusahaan sedang-kecil,” kata Kepala BPOM Serang, Mohamad Kashuri, Kamis (31/12/2015).

Dari jumlah tersebut, lima perusahaan diantaranya diketahui tidak mengantongi ijin operasi. Namun hingga kini, belum ada tindakan apapun dari Diperindag Provinsi Banten.

Menanggapi hal ini, Kasie Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Barang Beredar atau Jasa, Disperindag Banten Imam Santoso mengklaim pihaknya tidak dapat memberikan sanksi lantaran perusahaan-perusahaan tersebut tidak berijin.

Ia justru melimpahkan urusan pengawasan dan penindakan bagi perusahaan serupa kepada Disperindag kota/kabupaten.

“Belum ada yang dicabut karena mereka tidak berijin, jadi apa yang harus dicabut?” kata Imam, saat ditemui di BPOM Serang, Rabu (30/12/2015).(tmn/sus)

Print Friendly, PDF & Email