“Ada perusahaan distribusi, importir, pabrik, jamu. Ada empat perusahaan besar, dan 31 perusahaan sedang-kecil,” kata Kepala BPOM Serang, Mohamad Kashuri, Kamis (31/12/2015).
Dari jumlah tersebut, lima perusahaan diantaranya diketahui tidak mengantongi ijin operasi. Namun hingga kini, belum ada tindakan apapun dari Diperindag Provinsi Banten.
Menanggapi hal ini, Kasie Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Barang Beredar atau Jasa, Disperindag Banten Imam Santoso mengklaim pihaknya tidak dapat memberikan sanksi lantaran perusahaan-perusahaan tersebut tidak berijin.
Ia justru melimpahkan urusan pengawasan dan penindakan bagi perusahaan serupa kepada Disperindag kota/kabupaten.
“Belum ada yang dicabut karena mereka tidak berijin, jadi apa yang harus dicabut?” kata Imam, saat ditemui di BPOM Serang, Rabu (30/12/2015).(tmn/sus)