oleh

BPOM Sebut Pabrik di Tangerang Produksi Jamu Berbahaya, Ini Mereknya

image_pdfimage_print
Kepala BPOM, Penny Kusumastuti saat ke pabrik jamu ilegal di Tangerang.(shy)

Kabar6-Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI, Penny Kusumastuti Lukito menyebut bila pihaknya telah melakukan investigasi selama tiga bulan, guna membongkar aktivitas produksi jamu ilegal di kawasan Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Sedianya, pabrik jamu ilegal di Kampung Cilongok RT 05/16, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, itu digerebek petugas gabuangan dari Polda Banten dan BPOM pada Selasa (9/8/2016) petang.

“Aktivitas produksi di pabrik jamu ilegal ini sudah tiga bulan kita investigasi,” ujar Kepala BPOM RI, Penny Kusumastuti Lukito saat menyambangi  pabrik jamu ilegal dimaksud bersama Kapolda Banten, Brigjen Pol Ahmad Dofiri, Rabu (10/9/2016).

Sedangkan penetapan status ilegal pada jamu produksi pabrik tersebut, kata Penny, karena memproduksi merk jamu yang sudah dicabut izin usahanya dan termasuk merk yang harus diwaspadai oleh masyarakat (public warning). **Baca juga: Polda Banten Gerebek Gudang Jamu di Tangerang.

“Jamu yang diproduksi pabrik ini mengandung bahan yang sangat berbahaya bagi tubuh, apabila dikonsumsi rutin,” terangnya. **Baca juga: Kemenag Tangsel: Daftar Antrian Haji Sampai 19 Tahun.

Berikut daftar merek produk jamu ilegal yang produksi oleh pabrik dimaksud;

-Wantong
-Ricalinu
-Xianling
-Chon Sang
-Sheng Lin
-Jakarta Bandung
-Bintang Dua Mustika Dewa
-Tawon Liar
-Obaku
-Purbasalam Bintang Dua
-Tangkur Kobra
-Sera
-Ocema
-Spider

Sementara, beberapa merek produk ilegal yang masuk dalam dalam daftar Public Warning adalah;

-Wantong
-Sulami
-Spider
-Tawon Liar.(Shy)

Print Friendly, PDF & Email