oleh

BPOM: Minuman Pink Hunter Florida Ilegal

image_pdfimage_print

Kabar6-Minuman bermerk dagang‎ Pink Hunter Florida yang dijual di Karaoke Matador, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dipastikan produk ilegal. Badan Narkotika Nasional (BNN) pernah menyita dan memusnahkan 50 liter cairan 4-CMC yang diselundupkan lewat Bandara Soekarno-Hatta.

Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia, Penny K Lukito, memastikan telah mengecek produk minuman merk Pink Hunter Florida. Ia meminta kepada konsumen agar mewaspadai karena berbahaya bagi kesehatan tubuh.

“Sudah saya cek. Tidak ada terdaftar di BPOM untuk merk minuman itu,” katanya, Selasa (28/03/17).

Terpisah, Kepala BNN Tangsel, Ajun Komisaris Besar Heri Istu Hariono mengklaim, jajarannya terus intensif melakukan pengawasan di Karaoke Matador. Berkaitan dengan informasi teranyar, ia berjanji bakal melakukan langkah preventif.‎

“Kami ambil sampelnya untuk dicek ke lab dan dilakukan penyelidikan,” klaim Heri.(yud)

 

Print Friendly, PDF & Email