oleh

BPOM Kabupaten Tangerang Temukan Puluhan Produk Pangan Tak Miliki Izin Edar

image_pdfimage_print

Kabar6-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Tangerang menemukan puluhan produk pangan yang tidak memiliki izin edar dan produk yang izin edarnya sudah tidak berlaku lagi.

Produk itu didapat saat melakukan pengawasan di empat pasar Kecamatan Pasar Kemis.

Kepala Loka BPOM Kabupaten Tangerang, Wydia Savitri mengatakan, saat petugas BPOM melakukan pengawasan terhadap 1 sarana ritel.

Ditemukan 17 produk pangan tanpa izin edar dan mencantumkan nomor izin edar Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) yang sudah tidak berlaku.

Kata Wydia, pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap 1 sarana ritel modern di sekitar Pasar Kemis.

Ditemukan produk pangan tanpa izin yang mencantumkan nomor izin edar PIRT yang sudah tidak berlaku, serta netto yang tercantum tidak sesuai dengan yang terdaftar.

Total kami temukan ada 14 item dengan nilai nominal sekitar Rp 8.535.300. Ditemukan juga produk tidak memenuhi ketentuan label sebanyak 2 item dengan nilai nominal Rp 1.227.200, serta ditemukan pangan yang rusak sebanyak 3 item Rp 60.200, dengan total keseluruhan sebesar Rp 9.822.700,” ujarnya, Jumat (14/6/2019).

Setelah dilakukan pengawasan di 1 sarana ritel modern, pihaknya melanjutkan pengawasan di 3 sarana ritel pangan tradisional yang berada di Pasar Kemis.

Hasilnya ditemukan 24 item produk pangan yang tidak terdaftar, pangan yang mencantumkan nomor PIRT lama dan PIRT yang sudah habis masa berlakunya.

“Kemudian dilakukan juga pengawasan di 3 sarana ritel pangan tradisional di wilayah yang sama dengan tempat yang berbeda oleh petugas kami, dengan temuan produk pangan Tanpa Izin Edar (TIE) 24 item atau senilai Rp 1.412.000. Jadi total keseluruhannya mencapai Rp 21.057.400,” ungkapnya.

**Baca juga: Vokalis Jamrud Maju Jadi Cabup Pandeglang.

Wydia menambahkan, pihaknya langsung mengamankan produk-produk yang tidak memiliki izin edar.

Namun untuk produk yang tidak memenuhi ketentuan label akan direture ke supplier.

“Produk tidak memiliki izin edar diamankan di tempat dan produk yang tidak memenuhi ketentuan label diminta untuk direture ke supliernya,” pungkasnya. (Vee)

Print Friendly, PDF & Email