oleh

BPOM Gerebek Pabrik Makanan Ringan Ilegal di Tangerang

image_pdfimage_print
BPOM saat menggerebek pabrik makanan anak-anak di Tangerang.(shy)

Kabar6-Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI menggerebek pabrik makanan ringan, PT TAM di kawasan industri Palem Manis, Kelurahan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Kamis (4/8/2016).

Diketahui, bila pabrik yang belakangan diketahui milik seorang pengusaha berinisial AP ini, nekat beroperasi meski tidak mengantongi izin resmi.

Kepala BPOM RI, Penny Kusumastuti Lukito mengatakan, pabrik makanan ringan yang sudah beroperasi sejak delapan bulan lalu itu, sedianya sudah menjadi target operasi BPOM.

“Petugas kami sudah melakukan investigasi selama tiga bulan untuk memeriksa izin produksi mereka. Dan, ternyata izin tersebut fiktif. Bahkan, saat kami lakukan pemeriksaan kondisi pabrik sangat kumuh,” ungkap Penny. **Baca juga: Penggugat Jasa Parkir di Tangsel Sebut Operator Seperti Preman.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 369 ribu buah makanan ringan dan 740 ribu kardus makanan ringan untuk anak-anak tanpa izin edar. Makanan ringan yang disita BPOM berupa wafer, biskuit dan permen. **Baca juga: Keuangan Syariah Fair 2016 ke-3 Digelar di Summarecon Serpong.

“Barang yang disita ini siap didistribusikan ke seluruh Indonesia dengan estimasi biaya sebesar Rp400 juta,” tandasnya.(shy/bad/rani/alby)

Print Friendly, PDF & Email