oleh

BPOM Gerebek Pabrik Makanan Beku Ilegal di Tangerang

image_pdfimage_print
BPOM melakukan penggerebekan di Tangerang.(tia)

Kabar6-Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Banten menggerebeksebuah pabrik  makanan protein sayuran beku diduga ilegal PT. Ruhuey Indonabati, di Jalan KH. Mutaqin RT. 004/002 Kelurahan Gembor, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Kamis (16/33/2017).

Dalam kegiatan operasi tersebut, BPOM juga didampingi oleh Kejaksaan Tinggi Banten, Polda Metro Jaya, dan Polrestro Tangerang Kota.

“Kami menemukan produsen makanan protein sayuran yang tidak memiliki izin edar dan diduga mengandung bahan-bahan berbahaya,” ujar Kepala BPOM Banten, Mohamad Kashuri kepada awak media.

Tak hanya itu, dari sisi sanitasi dan kebersihan, pabrik tersebut juga tidak memenuhi syarat ketentuan yang ada.

“Tadi kita lihat di ruang gudang dan produksi ditemukan banyak kecoa, kotor, lembab, aromanya juga tidak sedap. Tentunya tidak bisa memproduksi makanan dengan sarana produksi seperti itu. Ini untuk dikonsumsi manusia loh,” tegasnya.**Baca juga:BPOM Sidak Pabrik Saos dan Kecap di Tangerang.

Untuk tindak lanjut, pihaknya akan menghentikan sementara proses produksi hingga pemilik pabrik yang belum diketahui identitasnya tersebut menyelesaikan perizinan.**Baca juga: BPOM Banten Segera Tarik ST Qua Dari Masyarakat.

“Saat tiba di lokasi, proses produksi yang masih berlangsung kami hentikan dan mobil distribusi produk jadi juga kami tahan. Seluruh proses produksi kami hentikan sampai yang bersangkutan menyelesaikan perizinan,” jelasnya. (tia)

**Baca juga: Ketua KJPP Dikerubutin Warga Rawa Burung.

Print Friendly, PDF & Email