oleh

BPOM Diminta Segera Beri Kode Peringatan Bahaya Zat BPA Pada Kemasan Makan & Minuman

image_pdfimage_print

Kabar6- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI diminta segera memberi label atau kode peringatan pada setiap kemasan  makanan dan minuman berbahan plastik yang mengandung zat Bisphenol A (BPA).

Ya, hal tersebut kembali ditekankan oleh Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait dalam momentum peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2021, yang digelar di Kantor Sekretariat Komnas PA, di Jakarta, Kamis (29/7/2021) lalu.

Tuntutan itu disuarakan dalam rangka upaya perlindungan terhadap para bayi, balita, dan janin, agar tidak terpapar zat BPA yang dapat mengakibatkan gangguan hormonal dan kanker di kemudian hari.

“Label peringatan konsumen ini perlu dicantumkan dalam kemasan plastik dan galon guna ulang untuk melindungi masa depan bayi, balita, dan janin yang dikandung oleh ibu hamil agar tidak terpapar zat yang berbahaya yang dapat mengakibatkan terganggunya hormon perkembangan organ tubuh dan perilaku serta kanker di kemudian hari,” ungkap Arist, melalui keterangan tertulis yang disampaikannya kepada awak media, Sabtu (31/7/2021) kemarin.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa beberapa negara seperti Belgia, Swedia, Perancis, Kanada, dan Denmark serta juga lembaga internasional SGS saat ini telah mengeluarkan kompilasi regulasi dunia pelarangan BPA untuk berkontak dengan keamanan pangan.

“Pada 2018 Kementerian Kesehatan kita juga mengeluarkan pedoman bimbingan teknis perizinan pembekalan kesehatan rumah tangga. Salah satunya botol balita dan bayi yang harus ada sertifikat bebas BPA. Kemudian pada 2021, Jepang merilis bahwa BPA menyebabkan risiko autisme. FDA Filipina juga mengeluarkan larangan BPA untuk botol balita dan bayi. Namun sayangnya di Indonesia pengaturan BPA belum diatur secara ketat. Oleh sebab itu ada baiknya kemasan galon isi ulang diberikan label BPA agar tidak dikonsumsi oleh bayi, balita, dan janin yang dikandung ibu hamil,” terangnya.

Bahkan, kata Arist, sejumlah negara di asia, termasuk Indonesia, sebenarnya telah melarang penggunaan kemasan polikarbonat ber-zat BPA yang secara langsung bersentuhan dengan wadah atau tempat penggunaan konsumsi bayi, balita dan janin. Misalnya adalah botol susu bayi, yang harus bebas dari BPA.

Dukungan serupa juga disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina yang nampak antusias menghadiri giat daring bertemakan ‘Anak Terlindungi, Indonesia Maju’ ini.

Dalam sambutannya, politisi senayan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan, bila para ibu yang ingin melahirkan anak-anak yang baik harus memulainya dari kesehatan mereka.

**Baca juga: Sidak Mensos di Tangerang Viral,  Pengamat Kebijakan Publik : Pencitraan Lah..

Ia pun mengapresiasi pihak BPOM yang selama ini sudah menjadi garda terdepan dalam melindungi bangsa Indonesia dari paparan makanan dan obat yang tidak sesuai standar kesehatan.

“Saya di Komisi IX, mengapresiasi juga BPOM selama ini mereka telah melakukan uji klinis. Pemerintah harus ikut campur tangan untuk menjaga masa depan anak-anak kita menjadi anak-anak yang sehat, anak-anak yang cerdas, anak yang terbebas dari BPA. Nantinya kita sebagai ibu memberikan produk yang aman dengan adanya pelabelan ini. Jadi bukan hanya bicara mengenai makanan atau minuman yang baik, tapi wadahnya pun kita harus tahu juga,” pungkasnya. (ges)

Print Friendly, PDF & Email