oleh

BPN Tangsel Diminta Teliti Terbitkan Sertifikat Di Kolam Renang Apartemen Anwa Ciputat

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemeriksaan yang di lakukan oleh PN Tangerang, terkait lanjutan sidang dengan penggugat atas nama Nasih Enah dengan tergugat yakni Sri Mulyani dengan luasan sekira 400 meter persegi lebih, yang masuk dalam rencana pembangunan apartemen Anwa akan kembali di sidangkan pada pekan depan.

Semula, surat tersebut masih atas nama Nasih Enah, dan kini telah berganti nama menjadi nama salah satu ahli warisnya yakni Supriyadi, yang merupakan anak kelima (5) Nasih Enah pada program pemerintahan presiden Joko Widodo pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) beberapa waktu lalu.

Hal tersebut telah di paparkan oleh pihak Kelurahan Sawah, kecamatan Ciputat. Mereka telah mengeluarkan surat keterangan terkait status tanah Nasih Enah yang berasal dari girik bernomor C 2071 yang terletak di jalan Gelatik Rt 006 Rw 01, yang intinya menerangkan bahwa tanah tersebut belum pernah di coret ataupun di mutasi.

Mengetahui hal tersebut, Ardiansyah, kuasa hukum pihak tergugat Sri Mulyani, kepada kabar6.com meminta kepada media, agar meminta keterangan kepada BPN sebagai penerbit surat yang di sinyalir double sertifikat.

“Tidak ada yang perlu di jelaskan, tapi coba minta info ke BPN Kota Tangsel. Kenapa bisa menerbitkan dua (2) sertifikat diobjek tanah yang sama, mungkin itu akan menambah sempurnanya berita yang dibuat,” tegas Ardiansyah melalui sambungan whatsappnya.

**Baca juga: Sampah Plastik dan Eceng Gondok di Situ Tujuh Muara 5 Truk.

Sementara itu, Supriyadi menjelaskan bahwa dirinya sangat yakin, perkara sengketa lahan almarhum ibunya tersebut akan di proses secara adil.

“Kemarin tim hakim dari pengadilan negeri Tangerang sudah tinjau fisik tanah. Dari pihak kami sangat yakin, karena surat kami jelas bang, bahkan para tokoh masyarakat disini mau bersaksi di persidangan, maka kebenaran akan segera menghukum pihak yang zholim,” ucap Supriyadi.(adt)

Print Friendly, PDF & Email