oleh

BPN Kabupaten Tangerang Selamatkan Situ Gelam Jaya

image_pdfimage_print

Kabar6-Kantor Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang, mengklaim telah menyelamatkan aset negara seluas 12 hektar.

Aset negara dimaksud berupa Situ yang berlokasi di Desa Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Kepala Kantor Kementrian ATR/BPN Kabupaten Tangerang, Sudaryanto mengatakan, penyelamatan Situ Gelam Jaya ini berawal saat PT Inti Gelora, selaku pemilik lahan, hendak memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) yang sudah berakhir masa berlakunya atau kadaluarsa.

HGB atas lahan Situ itu diterbitkan oleh pejabat BPN setempat, pada 1984 silam. **Baca juga: Soal Situ Hilang, BPN Tangerang Klaim Tidak Keluarkan Sertifikat.

“Aset negara itu kami selamatkan, ketika pemohon mengajukan perpanjangan HGB,” ungkap Sudaryanto, kepada Kabar6.com, usai menggelar audiensi dengan sejumlah Aktivis LSM yang tergabung dalam wadah Aliansi Masyarakat Peduli Tangerang (AMPT), Selasa (31/3/2015).

Sudaryanto berharap, Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, agar membantu dan turut serta memberikan informasi serta data terkait atas aset negara yang ada di daerah itu. Dengan begitu, proses sertifikasi tanah akan lebih mudah di deteksi secara dini.

“Kami sangat membutuhkan adanya kerjasama yang baik dari Pemda, untuk menyelamatkan aset- aset negara. Sebenarnya, Pemda juga bisa membuat sertifikat atas aset negara itu,” katanya.(din)

Print Friendly, PDF & Email