oleh

BPMPTSP Tak Akan Keluarkan Izin Pembangunan Runway

image_pdfimage_print

 Kepala BPMPTSP Kabupaten Tangerang, Nono Sudarno

Kabar6-Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kabupaten Tangerang, memastikan tidak akan memberikan izin untuk pembangunan runway Bandara Soekarno- Hatta (Soetta), sebelum sengketa lahan dengan masyarakat selesai.

Hal itu, dikemukakan Kepala BPMPTSP Kabupaten Tangerang, Nono Sudarno, kepada Kabar6.com, Selasa (14/3/2017).

Menurut Nono, perizinan untuk pembangunan runway bandara Soetta ini, tak hanya dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang, melainkan juga berada di Provinsi Banten hingga Pemerintah Pusat.

Pasalnya, Bandara Soetta tersebut, merupakan Kawasan Strategis Nasional (KSN). 

“Perizinan di KSN itu tidak hanya berasal dari sini saja, melainkan juga harus diketahui oleh Provinsi hingga Pusat. Nah, kami dari pihak perizinan harus melihat domain apa saja yang bersentuhan langsung dengan kami,” katanya.

Terkait adanya masalah lahan Runway III yang memiliki luas sekitar 176 hektar ini, Nono mengatakan, langkah pertama pihaknya akan menginventarisir perizinan apa saja yang dibutuhkan untuk lahan itu.

“Kita, akan melihat dan inventarisir potensi perizinan apa saja yang berhubungan dengan kami. Tentunya, kami akan melihat berdasarkan batasan wilayah yang sudah ditetapkan,” tuturnya.

Ia menambahkan, potensi perizinan itu perlu diketahui karena berhubungan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di kota seribu industri tersebut. 

Potensi perizinan itu, biasanya terkait dengan izin parkir, izin lahan parkir, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin perdagangan seperti perusahaan retail dilahan tersebut.

“Yang jelas kami akan sangat hati- hati dalam menangani masalah ini. Posisi kami sekarang wait and see,” ujarnya.

Nono menegaskan, selain menjunjung tinggi unsur kehati- hatian dalam mengelurkan perizinan, dirinya juga akan memeriksa secara detail semua dokumen atau surat- surat tanah yang diajukan sebagai syarat utama dalam membuat izin. 

Apalagi, tanah itu dalam skala yang cukup luas dan digunakan untuk pembangunan fasilitas publik.

“Jika tanahnya bermasalah, tentu tidak akan dilayani,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, ratusan warga dari dua desa, yakni Desa Rawa Burung dan Rawa Rengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, mengancam akan memblokade jalur menuju Bandara Soetta.

Ancaman itu, bakal benar-benar dilakukan warga, apabila tuntutan warga mengenai harga ganti rugi lahan untuk perluasan Runway III Bandara Soetta tak dipenuhi.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email