oleh

BPK Temukan Kejanggalan Pada TPP PNS Tangsel‎

image_pdfimage_print
Kepala Bappeda Kota Tangsel, Teddy Meiyadi.(yud)

Kabar6-‎Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten menemukan kejanggalan dalam pengelolaan keuangan di lingkup Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Catatan rekomendasi yang diberikan, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) mesti mengembalikan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) yang sudah diterimanya.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tangsel, Teddy Meiyadi mengatakan, catatan penting itu berupa adanya te‎muan kelebihan TPP. Maka sampai Agustus besok dana tersebut mesti sudah dikembalikan.

“Jumlah dana kas daerah yang mesti dikembalikan sebanyak Rp209 juta. Dan‎ sampai dengan Agustus sudah harus dicicil oleh PNS yang menerima TPP,” katanya.

Menurut Teddy, setiap PNS rata-rata mesti mengembalikan kelebihan uang TPP sekitar Rp2-3 juta. Ia mengklaim, rekomendasi dari BPK Banten telah dijalankan oleh 59 orang PNS yang bernaung pada institusi yang dipimpinnya. **Baca juga: Senggol Payudara, Wajah Pria di Tangerang Dihajar Konblok.

“Saya sudah contohkan kepada 59 anak buah saya. Dan PNS yang lain juga mesti juga mengembalikan kelebihan TPP yang sudah diterimanya,” klaimnya. **Baca juga: Pria Renta di Pamulang Ditemukan Tewas Dalam Rumah.

Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengakui adanya atas catatan BPK RI. Menurutnya, diketahui terdapat kelebihan bayar atas TPP pegawai di Bappeda dan harus dikembalikan. **Baca juga: MUI Tangsel Sebut Main “Pokemon Go” Haram.
 
Temuan tersebut disebabkan adanya kesalahan dalam absensi pegawai dimana pegawai yang di absensi kurang seharusnya TPP dikurangi. Namun dalam catatan BPK berbeda sehingga ada kelebihan dan harus dikembalikan. **Baca juga: Diguyur Hujan, Sejumlah Ruas Jalan di Tangsel Kebanjiran.
 
“Absennya kurang seharusnya dipotong ini enggak. Enggak tahunya ada kelebihan bayar, jadi harus dikembalikan,” ungkapnya.‎(yud)

Print Friendly, PDF & Email