oleh

BPJS Ketenagakerjaan Terjunkan Tim ke PT Joe Industri

image_pdfimage_print

Kabar6-Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Provinsi Banten, menerjunkan tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap PT Joe Industri.

Pasalnya, perusahaan milik pengusaha asing asal Korea Selatan yang mempekerjakan sedikitnya 350 orang karyawan ini diketahui tak mengikutsertakan seluruh pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Kemarin saya sudah turunkan tim dari BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang, untuk memeriksa perusahaan itu,” ungkap Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Banten Teguh Purwanto, kepada Kabar6.com, Jum’at (26/1/2018).

Hasil pemeriksaan, kata dia, ditemukan bahwa perusahaan produsen tas dan cover gitar yang berlokasi di Jalan Raya Kutruk, Desa Pasir Barat, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang ini tak mendaftarkan ratusan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Tak hanya itu, pihak pengawas dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten juga ikut turun memeriksa perusahaan itu.

“Tim kami sudah ambil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), bahwa perusahaan ini diwajibkan mendaftarkan seluruh karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan paling lambat bulan Februari 2018,” katanya.**Baca Juga: Disomasi, 350 Karyawan PT Joa Industri Tak Ikut Serta BPJS Ketenagakerjaan.

Ditambahkannya, selain mengultimatum PT Joa Industri untuk mengikutsertakan seluruh karyawannya menjadi peserta PBJS Ketenagakerjaan, pihaknya juga menyarankan agar perusahaan itu memberikan tunjangan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan mengganti seluruh biaya pengobatan di Rumah Sakit kepada karyawan yang mengalami kecelakaan tersebut.

“Mereka wajib bayar seluruh biaya pengobatan dan tunjangan JKK ke korban sesuai ketentuan Undang- undang,” tegasnya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email