oleh

BPJS Ketenagakerjaan Ajukan Klaim Piutang Rp 15 Miliar Terhadap PT Aditec Cakrawiyasa yang Pailit

image_pdfimage_print

Kabar6-Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menghadiri rapat pencocokan piutang kreditor (verifikasi piutang) atas klaim tagihan iuran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang terhadap debitor PT Aditec Cakrawiyasa yang kini dalam status pailit.

Rapat berlangsung di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (9/9/2024).

BPJS Ketenagakerjaan mengajukan klaim piutang sebesar Rp 15.146.455.526. Klaim ini merupakan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang belum dibayarkan oleh PT Aditec Cakrawiyasa, yang kini mengalami proses kepailitan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan, menyatakan bahwa pihaknya melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan terus mendampingi BPJS Ketenagakerjaan dalam proses ini.

**Baca Juga:Zaki Efek Mengemuka, Pilkada Kabupaten Tangerang Game Over

“Sebagai kuasa hukum dari BPJS Ketenagakerjaan, kami hadir dalam rapat pencocokan piutang untuk memastikan bahwa hak-hak BPJS Ketenagakerjaan dapat terpenuhi sesuai dengan hukum yang berlaku. Nilai piutang yang diajukan mencapai lebih dari Rp 15 miliar, dan ini merupakan hak yang wajib dibayarkan oleh PT Aditec Cakrawiyasa kepada BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya, Rabu (11/9/2024).

Lebih lanjut, Ricky Tommy menjelaskan bahwa proses verifikasi ini sangat penting karena akan mempengaruhi penentuan besaran aset yang akan dibayarkan kepada kreditor dari perusahaan yang dinyatakan pailit. “Kami mengharapkan proses ini berjalan lancar sehingga BPJS Ketenagakerjaan dapat memperoleh haknya tanpa kendala,” tambahnya.

Proses verifikasi piutang ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam penyelesaian kasus kepailitan PT Aditec Cakrawiyasa, di mana seluruh kreditor yang mengajukan klaim akan melalui proses pencocokan dan verifikasi agar bisa masuk dalam daftar kreditor yang berhak mendapatkan bagian dari aset perusahaan.

Adapun BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu kreditor yang memiliki piutang terkait dengan kewajiban perusahaan dalam membayarkan iuran tenaga kerja, yang menjadi hak pekerja PT Aditec Cakrawiyasa sebelum perusahaan tersebut dinyatakan pailit. Rapat verifikasi ini menjadi langkah krusial dalam memastikan hak-hak tersebut dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum.(red)