oleh

BPD di Solear Tangerang Diduga Duduk Manis Semeja dengan Kades

image_pdfimage_print

Kabar6-Direktur Eksekutif Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Pengawas Penyalahgunaan Aset dan Anggaran Negara (LSM-BP2A2N), Ahmad Suhud menyoroti perihal adanya biaya administrasi yang dipatok di kantor Desa Pasangerahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.

“Boleh dan sah-sah saja sejauhmana mekanismenya dijalan dengan baik dan benar sesuai aturan dan undang-undang,” kata Suhud kepada kabar6.com, Selasa (17/5/2022).

Menurutnya, kepala desa dalam mengambil kebijakan harus berdasarkan musyawarah bersama. Melibatkan kepala desa dengan Badan Permusyawarahan Desa (BPD) dan unsur lainnya dalam menetapkannya permohonan administrasi untuk diperkuat dan dibuat payung hukumnya yaitu peraturan desa (Perdes).

“Yang jadi pertanyaan apakah setiap unsur yang ada mewakili masyarakat,” terang Suhud.

BPD mempunyai tugas pokok, fungsinya menampung aspirasi masyarakat.
Menyampaikan aspirasi masyarakat serta melakukan kontroling dan pengawasan terhadap penyelenggara pemerintahan desa.

“Nah ini yang jadi sorotan, terkadang mereka menetapkan tidak musyawarah dahulu di bawah dengan masyarakat sehingga mereka tidak tau apa dan bagaimana yang terjadi di bawah,” ungkapnya.

Dikhawatirkan, BPD hanya duduk manis satu meja kades dengan atau unsur lainnya di pemerintahan desa tersebut. Sehingga begitu terbit aturan yang menjadi payung hukumnya mereka blunder di masyarakat karena tingginya biaya administrasi surat menyuratnya merugikan masyarakat.

“Mereka ada payung hukumnya yaitu perdes, kecuali masyarakat yang sudah merasa dirugikan yang mau buka laporannya mungkin bisa, kalo kita dimentahkan oleh perdes nantinya,” pungkasnya. (Rez)

Print Friendly, PDF & Email