oleh

BPBD Kota Tangerang Dilaporkan ke Kejaksaan Diduga Korupsi Pengadaan Mobil Damkar

image_pdfimage_print

Kabar6-Barisan Independen Antikorupsi (BIAK) melaporkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang ke Kejaksaan Negeri setempat, Jumat (06/01/2023).

Para pegiat antikorupsi melaporkan pejabat BPBD di kota Akhlakul Karimah, terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan kegiatan Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) Tahun Anggaran 2022.

Sekretaris Jenderal BIAK, Usrah mengatakan, laporan dilayangkan setelah sejumlah upaya telah dilakukan ke BPBD Kota Tangerang.

Mulai dari klarifikasi hingga somasi, untuk mendapatkan jawaban dari pemangku kebijakan di BPBD Kota Tangerang atas dugaan penyelewengan anggaran daerah tersebut.

Menurut Usrah, pihaknya menemukan ada indikasi dugaan manipulasi data laporan pertanggungjawabatan pekerjaan pada dengan pengadaan mobil Damkar Tahun 2022 dengan Pagu Anggaran sebesar ± Rp4.833.270.000,00, yang dikerjakan oleh CV. Protekta Logistik yang beralamat di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Harga penawaran tersebut sebesar Rp4.560.351.000. Penawaran itu untuk 3 unit pengadaan nobil Damkar dengan Kapasitas 3000 liter (double cabin).

“Kami menemukan adanya dugaan manipulasi laporan serah terima akhir pekerjaan (FHO) yang seolah- olah pekerjaan sudah sesuai dengan spesifikasi atau pun RAB serta kontrak, sedangkan berdasarkan hasil temuan Investigasi kami dilapangan bahwa mobil pemadam kebakaran yang di dikerjakan CV. Protekta Logistik adalah mobil Damkar kapasitas 3.000 liter air plus 300 liter foam (3300) (single cabin) Hino, sedangkan spesifikasi pengadaan yang ditentukan yaitu pengadaan mobil Damkar kapasitas 3000 Liter (double cabin),” ujar Usrah.

Kendati demikian, kata Usrah, pihaknya menemukan adanya indikasi dugaan kerjasama jahat dan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP/PPHP) serta Pelaksana kegiatan/Penyedia pada saat penandatangan serah terimah akhir pekerjaan (FHO) pekerjaan yang seolah-olah pekerjaan sudah sesuai dengan spesifikasi ataupun RAB serta Kontrak.

“Sedangkan berdasarkan hasil temuan Investigasi kami dilapangan bahwa mobil
pemadam kebakaran yang di dikerjakan Cv. Protekta Logistik adalah Mobil Pemadam Kebakaran Kapasitas 3.000 Liter Air + 300 liter foam (3300) (single cabin) Hino, sedangkan spesifikasi pengadaan yang ditentukan yaitu pengadaan
mobil Damkar kapasitas 3000 liter (double cabin),” tegasnya.

Ia meminta kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, untuk memanggil dan memeriksa KPA pada pelaksanaan kegiatan pengadaan mobil Damkar tahun 2022 di BPBD Kota Tangerang.

Lalu, PPK pada pelaksanaan kegiatan pengadaan mobil Damkar tahun 2022 di BPBD Kota Tangerang;

Kemudian, PjPHP/PPHP pada pelaksanaan kegiatan pengadaan Damkar tahun 2022 di BPBD Kota Tangerang; dan serta Pelaksana kegiatan/Penyedia pengadaan mobil Damkar tahun 2022 di BPBD Kota Tangerang.

“Semua pihak yang diduga terlibat untuk segera dipanggil dan diperiksa,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BPBD Kota Tangerang Maryono Hasan mengatakan, pengadaan mobil Damkar tersebut telah sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Semua permohonan yang masuk telah masuk dalam jawaban PPID. Namun, Maryono mengaku dirinya baru ditempatkan di BPBD sejak di pertengahan November 2022 lalu.

“Artinya kita mengikuti prosedur sesuai dengan sistem pengadaan barang dan jasa di ULP. Jadi kalau pun ada misalnya temuan enggak mungkin, karena Kita sudah melakukan pendampingan dan pengecekan- pengecekan sebelumnya,” kata Maryono, saat dikonfirmasi Kabar6.com, secara terpisah.

**Baca Juga: Kejati Banten Raih Penghargaan sebagai Kejaksaan Tinggi Terbaik Bidang Pengawasan

Kendati soal hasil temuan BIAK soal single cabin, padahal spesifikasi double cabin, Maryono mengaku pengertian kedua temuan tersebut belum begitu paham.

“Karena saya masuk sudah di akhir tahun. Nanti saya cek lagi ya,” katanya.

Maryono menanggapi laporan yang dilayangkan BIAK tersebut dengan santai. Maryono menyampaikan apapun yang dimintakan oleh pihak Kejaksaan akan diberikan termasuk penjelasannya.

“Kalau kami menanggapi itu dengan baik apapun nanti di mintakan akan kami berikan penjelasan dan selanjutnya. Ya kalau memang dinyatakan itu ada mark up atau selisih nanti bisa terjawab hasil lelang dan kontrak,” tandasnya.

Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Bayu Probo masih enggan berkomentar terkait laporan yang dilayangkan BIAK.

“Saya belum bisa berkomentar. Saya belum baca isi Lapdumasnya apa. Bukti dukung nya apa,” ujar Bayu. (Oke/Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email