oleh

BP2T Tolak Perlihatkan Dokumen Apartemen Ciputat

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian BP2T Kota Tangerang Selatan, Bambang Nurtjahyo,  mengklaim, bahwa apartemen Green Lake View yang berlokasi di jalan Raya Ciputat, legal. Sebab, seluruh kelengkapan surat rekomendasi  telah dikeluarkan

.

“Semua perijinannya lengkap dan mereka (apartemen) punya surat rekomnya,” ungkap Bambang, kepada wartawan di kantornya, Senin (14/1/2013).

Namun, saat wartawan ingin melihat kelengkapan salinan surat yang telah dikeluarkan kedua pejabat BP2T berdalih rekomendasi tersebut tengah dibawa petugas inspeksi dilapangan.

“Nomor suratnya lupa karena sedang dibawa petugas dilapangan. Kalau ada masyarakat yang menolak tunjukan masyarakat yang mana,” elak Bambang.

“Kami tidak akan gegabah dalam mengeluarkan perizinan. Patokannya ke rekomendasi dari kelurahan dan kecamatan,” tambahnya.

BP2T Kota Tangsel mengaku telah mengeluarkan surat rekomendasi perizinan pada tahun 2012 lalu. Namun, peruntukan perizinan yang dikeluarkannya tersebut bukan untuk pembangunan apartemen, melainkan Rusunami.

Sesuai dengan surat perizinan yang diajukan oleh PT Sartika Cipta Sejati (Cempaka Group) selaku pihak pengembang. Rencanaya proyek pembangunan hunian tersebut akan berdiri  5 tower yang masing-masing terdiri atas 18 lantai. Tapi surat ijin yang dikeluarkan baru untuk dua tower, yakni A dan B.

“Pada saat mengajukan dokumen dilampirkan juga surat keterangan dari Kemenpera (Kementerian Perumahan Rakyat). Tidak ada bedanya antara perijinan apartemen dan Rusunami,” sahut Kepala Bidang Perizinan, Eki Herdiana, ditempat yang sama.(yud)

 

Print Friendly, PDF & Email