oleh

BP2D Pandeglang Berikan Penghargaan Bagi 100 Wajib Pajak

image_pdfimage_print

Kabar6-Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) memberikan penghargaan kepada 100 wajib pajak yang terdiri dari perusahaan, pengusaha hotel, restoran, perbankan, BUMN dan tempat hiburan.

Bupati Pandeglang Irna Narulita mengungkapkan, ketaatan wajib pajak ini akan akan mendorong kemandirian fiskal Kabupaten Pandeglang.

Irna juga mengucapkan terimakasih kepada wajib pajak yang sudah menunjukan ketaatannya dalam membayar pajak. Menurutnya, pajak ini merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pandeglang.

“Saya ucapkan terimakasi atas ketaatannya, saya bangga selaku Bupati Pandeglang, karena kami punya cita-cita besar bagaimana Pandeglang bisa maju. Selama ini, kami terus mengandalkan keuangan bantuan pusat dan Provinsi Banten. Kedepan kami ingin memiliki fiskal yang mandiri salah satunya dari pajak ini,” jelasnya.

Tidak hanya menuntut wajib pajak untuk menunjukan ketaatannya, Irna meminta kepada BP2D agar mempermudah proses pembayaran bagi wajib pajak

“Harus ada trobosan agar meningkatkan daya tarik bagi wajib pajak. Kami menghimbau kepada seluruh petugas pajak untuk dapat memberikan pelayanan yang baik agar mereka lebih cepat dan mudah,” harapnya.

Sekretaris Dinas DP2D Kabupaten Pandeglang Didi Jukardi mengatakan kurang lebih ada 100 wajib pajak yang mendapatkan penghargaan karena taat membayar pajak tahun 2018. Dari seratus wajib pajak, secara simbolis diberikan kepada sepuluh yaitu PT. Bank Mandiri, PT Sinar Sosro, Merry Shanti, PT Banten West Java, PT Bjb Syariah, Horison Altama, Riz Hotel, Pulau Kelapa Coconut, DM Wisata Tirta dan Cv Cibaliung Mandiri.

“Pemberian penghargaan ini guna merangsang kepada wajib pajak agar menjadi wajib pakai yang baik. Penghargaan ini kedua kalinya dan akan terus dilakukan tiap tahun,” katanya.**Baca Juga: Laporan Bohong Soal Kebakaran di Lebak Akan Diselidiki.

Jika ada reward, tentu ada sebuah punishment. Jika wajib pajak tidak membayar kewajibannya, Didi menegaskan pihak DP2D akan melakukan teguran dengan mendatangi wajib pajak

“Jika terkait PBB maka akan dipasang stiker besar dengan tulisan belum bayar pajak. Jika reklame tentu akan kita tutup, dan apabila tanah kita pasang plang belum bayar pajak. Hal ini kita lakukan selama tiga kali, sejauh ini mereka sangat komunikatif setelah ada teguran,” jelasnya.(aep)

Print Friendly, PDF & Email