oleh

Bos Pabrik Kuali Divonis 11 Tahun & Denda Rp. 500 Juta

image_pdfimage_print

Kabar6-Yuki Irawan, bos pabrik kuali Sepatan yang menjadi terdakwa kasus perbudakan dan penyekapan puluhan buruhnya, dijatuhi vonis 11 tahun penjara serta denda Rp. 500 juta subider 3 bulan kurungan.

Vonis dibacakan majelis hakim pimpinan Asiadi Sembiring dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negri (PN) Tangerang, Selasa (25/3/2014).

Dalam vonisnya, majelis hakim menilai terdakwa memenuhi unsur melanggar Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007, tentang perdagangan orang, Pasal 88 Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak dibawah umur dan Pasal 24 UU Nomor 5 Tahun 1984 tentang perindustrian.

“Terdakwa terbukti melakukan penampungan, perekrutan, penyekapan untuk eksploitasi terhadap karyawan dan anak-anak, serta tanpa izin membangun industri dan tidak melaporkannya kepada pemerintah,” ujar majelis hakim.

Majelis Hakim menilai, hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa dapat meresahkan pencari kerja dan merugikan korban. Sedangkan hal yang meringankan adalah, bahwa terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam persiangan serta memiliki tanggungan anak dan istri.

Terkait biaya restitusi sebesar Rp 17,8 miliar untuk 62 korban sebagaimana yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa, ditolak oleh majelis hakim.

Alasan penolakan itu karena tidak ada permohonan restitusi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Orang (LPSK) “Dengan demikian, majelis tidak dapat memepertibangkan pembayaran restitusi,” kata Asiadi Sembiring.

Sementara, Yuki Irawan yang mendapat vonis tersebut hanya tertunduk lesu. Melalui kuasa hukumnya, Yuki menyatakan akan mengajukan banding. “Ya saya mengajukan banding,” kata Yuki kepada majelis hakim.

Sedangkan pihak JPU yang diwakili oleh Agus Suhartono dan Imam Cahyo, menyatakan masih akan pikir-pikir, apakah akan mengajukan banding atau tidak atas vonis tersebut.

“Kita laporkan terlebih dahulu kepada pimpinan, tapi kemungkinan besar kita mengajukan banding atas restitusi yang kami ajukan,” ujar Imam Cahyo kepada Kabar6.com.

Diketahui, Yuki Irawan dan 4 kaki tangannya, Sudirman, Nurdin alias Umar, Tedy Sukarno dan Rohjaya dituding menyekap sekaligus memperbudak buruhnya secara tidak manusiawi, di pabrik kuali CV Cahaya Logam, di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang. **Baca juga: Bos Kuali Anggap Tuntutan JPU Tidak Masuk Akal.

Perbuatan itu terbongkar pada pertengahan 2013 lalu, setelah dua dari puluhan buruh yang disekap berhasil kabur dan melapor ke polisi. Atas laporan itulah, polisi kemudian membongkar kejahatan Yuki, sekaligus membebaskan puluhan buruh yang disekap di pabrik tersebut. **Baca juga: Bos Pabrik Kuali Dituntut 13 Tahun Penjara.

Yuki Irawan akhirnya didakwa pasal 333 Ayat (1) KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang, Pasal 372 KUHP tentang tindak penggelapan, Pasal 2 Ayat (2) UU Nomor 21/2007 Tentang Perdagangan Orang, Pasal 88 UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 24 Ayat (1) UU Nomor 5/1984 Tentang Perindustrian.(ali/agm)

 

Print Friendly, PDF & Email