oleh

Bos Kuali Anggap Tuntutan JPU Tidak Masuk Akal

image_pdfimage_print

Kabar6-Sidang lanjutan perkara penyekapan dan perbudakan buruh dengan terdakwa bos pabrik kuali, Yuki Irawan kembali digelar di Pengadilan Negri (PN) Tangerang, Selasa (11/3/2014).

Sidang hari ini dipimpin hakim Asiadi Sembiring dan mengusung agenda tanggapan kuasa hukum terdakwa tentang jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pemnbelaan terdakwa.

Heru Purwanto, tim kuasa hukum Yuki Irawan menyebut, bahwa banyak fakta persidangan yang tidak dijadikan dasar oleh JPU dalam melakukan tuntutan. Begitupun dalam BAP, juga banyak yang tidak diungkapkan.

Terkait tuntutan pembayaran uang restitusi (ganti rugi) yang nilainya mencapai 17 milyar lebih, Heru mengatakan dalam repliknya JPU tidak bisa menjelaskan dasar dan penjelasan hitungannya.

Untuk itu, Heru berharap majelis hakim menolak tuntutan restitusi tersebut, karena tidak mendasar dan terkesan emosional.

“Tuntutan itu tidak masuk akal. Makanya kita berharap ini dihapus. Akan tetapi, upah buruh tetap dibayar sesuai dengan masa kerja,” jelasnya.

Usai mendengarkan tanggapan kuasa hukum terdakwa tentang jawaban jaksa penuntut umum atas nota pembelaan terdakwa, majelis hakim menutup sidang dan akan melanjutkannya kembali pada 25 Maret 2014 mendatang dengan agenda putusan.

Diketahui, Yuki Irawan dan 4 kaki tangannya, Sudirman, Nurdin alias Umar, Tedy Sukarno dan Rohjaya dituding menyekap sekaligus memperbudak buruhnya secara tidak manusiawi, di pabrik kuali CV Cahaya Logam, di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.

Semua perbuatan itu terbongkar setelah dua dari puluhan buruh yang disekap berhasil kabur dan melapor ke polisi. Atas laporan itulah, polisi kemudian membongkar kejahatan Yuki, sekaligus membebaskan puluhan buruh yang disekap di pabrik tersebut.**Baca juga: Bos Pabrik Kuali Dituntut 13 Tahun Penjara.

Yuki Irawan akhirnya didakwa pasal 333 Ayat (1) KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang, Pasal 372 KUHP tentang tindak penggelapan, Pasal 2 Ayat (2) UU Nomor 21/2007 Tentang Perdagangan Orang, Pasal 88 UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 24 Ayat (1) UU Nomor 5/1984 Tentang Perindustrian.(ali)

 

Print Friendly, PDF & Email