oleh

Bongkar Kasus Korupsi, Honorer di Kabupaten Pandeglang Jadi Terdakwa Tipikor

image_pdfimage_print

Kabar6-Kuasa hukum dari tenaga kerja honorer Kabupaten Pandeglang berinisial IN berharap kliennya dapat dibebaskan dari segala macam tuntutan atas dugaan melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

IN yang bekerja sebagai tenaga honorer di Bagian Keuangan pada Dinas Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset (DPKPA) Kabupaten Pandeglang.

“Inisial RAK merupakan otak dari kasus tersebut, masih bebas dari cengkraman Kejaksaan Negeri Pandeglang,” kata Dedi Junaedi, kuasa hukum IN, Kamis (6/9/2018).

IN disangkakan melakukan korupsi Tunjangan Daerah (Tunda) Dinas Pendidikan (Dindik). Padahal, dialah yang membongkar praktik korupsi yang dilakukan oleh RAK.

Dimana, IN bekerja atas instruksi atasannya bernama Margono, selaku Kasubag Keuangan di dinas DPKAD Pandeglang.

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berinisial US diduga ikut menikmati hasil dari uang haram tersebut sebesar Rp2,5 juta per bulan,” terangnya.**Baca Juga: Dollar Naik, Harga Tempe di Pamulang Masih Normal.

Ternyata usut demi usut, terbongkar sudah dalam fakta persidangan pada 31 Augustus 2018 dengan agenda pledoi yang disampaikan dan dibacakan secara langsung oleh sang honorer ini di muka persidangan di depan Majelis Hakim Ketua Efiyanto, Hakim anggota Emy Tjahjani dan Ibu Nofahinda.

“Honorer tidak punya kewenangan apapun dan bekerja hanya atas perintah, seperti mengetik, photocopy, pergi ambil uang ke bank, serta siapin berkas yang sudah ditandatangani oleh atasan,” katanya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email