oleh

Bolos Usai Lebaran, 233 PNS Tangsel Disetrap

image_pdfimage_print

Kabar6-Angka pelanggaran disiplin dikalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pascalibur Lebaran 1434 Hijriah tergolong tinggi.

Diketahui, sebanyak 233 pegawai melakukan bolos kerja sehingga diberikan sanksi tegas berupa teguran dan pemotongan Tunjangan Prestasi Pegawai (TPP).

Berdasarkan informasi yang dihimpun kabar6.com, pemanggilan terhadap ratusan PNS ini dilakukan pada Senin (19/8/2013).

Mereka kemudian dipanggil untuk mengikuti apel secara terpisah yang dipimpin langsung oleh Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie.

“Hal ini tentu saja tidak bisa dibiarkan, karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama yang mengatur tentang disiplin PNS,” terangnya melalui keterangan resmi yang disampaikan Bagian Humas dan Protokoler Pemkot Tangsel.

Benyamindalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini secara khusus dilaksanakan untuk menindaklanjuti apa yang terjadi pada Senin (12/8/2013).

Hari tersebut merupakan pertama masuk kerja setelah seluruh pegawai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri. “Di mana sebanyak 233 pegawai tidak masuk kerja tanpa keterangan,” terang Benyamin.

Menurutnya, harus ada tindakan untuk pelanggaran semacam ini, agar tidak terus-menerus terjadi. Di Kota Tangerang Selatan sudah ada kenetuan yang mengatur hal ini secara khusus, yaitu Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 41 Tahun 2010 tentang Penghargaan dan Sanksi PNS.

“Dalam perwal ini dengan jelas diatur mekanisme reward and punishment bagi pegawai yang melanggar aturan diisplin termasuk pelanggaran jam kerja,” jelas Benyamin.

Wakil Walikota mengatakan ia ingin memberikan penekanan khusus kepada para pegawai yang dengan sengaja memutuskan untuk tidak masuk kerja.
Menyikapi hal ini, Pemkot Tangsel menerapkan sanksi yang tegas.

Disamping akan  melakukan pemotongan Tungan Pperbaikan Penghasilan (TPP) terhadap para pelanggar jam kerja, Pemkot juga akan memperhitungkannya dari sisi penilaian kinerja dan kedisiplinan pegawai yang bersangkutan.

Menurut Benyamin, selama ini Pemkot Tangsel telah mengamati pegawai mana saja pegawai yang disiplin dan terbukti melanggar kententuan aturan. “Kami memiliki catatan tersendiri, dan catatan ini akan dilihat dan diperhitungkan,”

Benyamin berharap kepada seluruh pegawai, untuk meningkatkan kesadaran dan memahami kembali kedudukan, tugas dan tanggung jawab sebagai PNS serta memahami ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(yud)

Print Friendly, PDF & Email