oleh

Bolos 10 Hari Beruntun PNS Kena Sanksi Pecat

image_pdfimage_print

Kabar6-Pegawai Negeri Sipil yang nakal soal absensi kerja siap-siap diganjar hukuman berat. Jika PNS bolos selama 10 hari berturut-turut dapat dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.

Kepastian sanksi di atas tertuang dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2022 terkait jam kerja PNS.

“Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama 10 hari kerja,” tulis surat yang ditandatangani Menteri PAN dan RB, Tjahyo Kumolo, Kamis (23/6/2022).

Tjahjo menyatakan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) perlu membangun sistem pengawasan terhadap kehadiran pegawai dengan lebih cepat dan akurat sesuai dengan karakteristik instansi masing-masing.

Ia menyampaikan, aturan baru tersebut sebagai upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat, serta percepatan pembinaan PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja di lingkungannya.

**Baca juga: Semester Pertama 2022 Serapan Anggaran Pemkot Tangsel Baru 23,9 Persen

Tjahjo juga membebaskan lama hari kerja di tiap instansi, bisa 5 hari atau 6 hari kerja. Namun harus memenuhi jumlah jam kerja efektif bagi instansi pusat dan daerah dalam seminggu, yakni sebanyak 37,5 jam.

SE 16/2022 tersebut ditujukan bagi Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung RI, Kepala BIN, Kepala LPNK, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Kesekretariatan Lembaga Non-Struktural, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, Gubernur, Bupati dan Wali Kota.(yud)

Print Friendly, PDF & Email