oleh

Bocah 11 Tahun Diamankan Satpol PP Tengah Mabok Bersama Wanita Hamil

image_pdfimage_print

Kabar6-HRD (11) diamankan petugas Satpol PP Kota Tangerang lantaran kedapatan tengah berpesta minuman keras (miras) oplosan bersama wanita hamil dan dua rekannya, Minggu, (13/1/2019) malam.

HRD yang diketahui merupakan seorang pengamen di wilayah Kota Tangerang itu didapati dalam keadaan teler bersama wanita hamil sekitar Tanah Gocap, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

“Dari tangan mereka, kami mengamankan satu botol yang diduga miras oplosan dan puluhan amplop bertuliskan mohon bantuan yang biasa digunakan anak tersebut untuk mengamen,” ungkap Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Tangerang Ghufron Falfeli, Senin (14/1/2019).

Ghufron mengatakan, berdasarkan pengakuan bocah 11 tahun tersebut minuman keras jenis oplosan itu dibeli dari hasil mengamen.

“Mereka membelinya dengan cara patungan. Satu botol yang kami amankan itu sisa dari lima botol yang dibelinya,” katanya.

Masih menurut pengakuan HRD, dalam satu hari tidak kurang dari Rp50 ribu hingga Rp75 ribu ia dapat dari hasil mengamen. Dan uang tersebut biasanya dipakai untuk membeli minuman keras bersama rekan-rekannya.

“Karena anak kecil, mungkin masyarakat juga iba, sehingga memberikan recehannya kepada HRD,” ujarnya.

CPI salah satu pengamen yang ikut diamankan, mengaku dalam satu hari bisa mendapatkan penghasilan Rp100 ribu hingga Rp150 ribu dalam sehari.

“Dari pengakuan yang bersangkutan, dia bisa mendapatkan lebih banyak karena dalam setiap mengamen kerap memaksa, sehingga hasil yang didapat lebih banyak,” paparnya.

Mirisnya, menurut pengakuan CPI, saat mengamen, ia kerap membawa rekannya, TTP, yang tengah hamil muda, yang juga turut diamankan dalam kegiatan patroli tersebut.

“TTP sedang hamil dan diduga turut mengkonsumsi miras. Hal itu terindikasi dari bau menyengat alkohol dari mulut yang bersangkutan,” tutur Ghufron.

Setelah diberikan pembinaan dan pendataan, ke empat pengamen tersebut diperbolehkan pulang dan dijemput oleh keluarga masing-masing.

“Kami membuatkan surat pernyataan dan pembinaan, setelah itu mereka dijemput oleh keluarganya masing-masing,” jelasnya.

Tak hanya memberikan himbauan kepada empat pengamen tersebut, Ghufron juga mengimbau kepada keluarga HRD untuk mengawasi pola dan tingkah laku putranya tersebut. Lantaran, anak seumuran HRD seharusnya ada di sekolah, bukan di jalanan.

“Usia HRD sangat muda, kami meminta kepada orang tua dari pengamen ini melakukan pengawasan terhadapnya, bukan melepaskannya begitu saja,” ujarnya.

Ia juga mengimbau orang tua harus bisa mengawasi anak-anak mereka, dan harus tahu dengan siapa saja anak-anak mereka bermain.**Baca juga: Buka Pelatihan Fungsi Humas, Wakapolda Banten Tekankan Soal Kompetensi dan Keterampilan.

“Jangan dilepaskan begitu saja. Kalau sampai terlanjur terjebak ke dunia hitam, sudah barang tentu anak ini tidak lagi memiliki masa depan yang cerah,” pungkasnya.(Vee)

Print Friendly, PDF & Email