oleh

BNN Tangkap Pengedar Sabu di Pintu Kereta Serpong

image_pdfimage_print

Kabar6-Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap dua orang komplotan pengedar narkoba jenis sabu. Barang terlarang golongan satu itu dipasok dari salah satu lembaga pemasyarakatan di ibukota.

Adapun pelaku yang berperan sebagai pengedar berinisial MA, 24 tahun. Sedangkan AR, 22 tahun, bertugas sebagai kurir. Petugas hanya menyita barang bukti sebanyak 5,29 gram dari tangan kedua tersangka.

“Di tangkap di pintu kereta Pasar Serpong,” kata Kepala BNN Kota Tangsel, Ajun Komisaris Besar Stince Djonso, saat gelar perkara di kantornya, Senin (9/8/2018).

Dijelaskan, selain menyita 5,29 gram sabu anggotanya juga menyita barang bukti lainnya. Seperti tiga lembar struk transfer uang transaksi sabu, tiga bundel plastil klip bening, timbangan digital, dan uang tunai sebanyak Rp 300 ribu.

Stince mengklaim, kini petugas BNN Kota Tangsel masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih besar.

“Anggota kami sudah masuk ke Lapas tersebut,” klaimnya. Atas perbuatannya, lanjut Stince, kedua tersangka dijerat melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.**Baca juga: Pipa Gas Dasar Laut Bocor, Polri Tunggu Hasil Kajian Kementerian ESDM.

“Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat enam tahun penjara,” klaimnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email