oleh

BNN Sita 6 KG Sabu Dari Rumah Kontrakan Pasutri di Neglasari?

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat persembunyian pengedar narkoba di Kampung Pisang, RT 002/10, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, digerebek Tim Kasi Lintas Batas Interdiksi Badan Narkotika Nasional (BNN), Kamis (9/10/2014).

Dari rumah tersebut, diamankan pria dan wanita yang mengaku sebagai pasangan suami istri (Pasutri), MF (24) dan YAS (31), serta narkoba jenis sabu diperkirakan seberat 6 kilo gram (KG).

Informasi yang diterima kabar6.com, penggerebekan dilakukan Tim BNN di rumah kontrakan milik H. Rustam tersebut berlangsung pukul 12.30 WIB, dibawah pimpinan AKBP PUGI S.

Saat penggeledahan dilakukan, Tim BNN menemukan narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dalam kantong plastik warna putih dan disembunyikan di dalam lemari kamar tidur.

Atas temuan itu, petugas kemudian langsung menggelandang keduanya berikut barang bukti narkoba tersebut ke Kantor BNN guna penyidikan lebih lanjut.

Dari pemeriksaan, diketahui bila kedua pelaku menempati rumah kontrakan tersebut sejak 3 minggu lalu. Dirumah itu, pelaku tinggal bersama anaknya yang masih balita dan 3 orang saudaranya.

Kepada Ketua RT 02 setempat, pasutri itu juga mengaku bekerja di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang. **Baca juga: Supir Taksi Duel Rebutan Cinta Janda di Batu Ceper.

Sementara, Humas BNN Sumirat Dwiyanto ketika dihubungi kabar6.com melalui SMS (Short Message Service) mengaku belum mendapat info dari penyidik terkait penggerebekan tersebut.(dan/tom migran)

Print Friendly, PDF & Email