oleh

BNN Minta Wali Kota Bangun Panti Rehab dan Dorong Perda P4GN

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemkot Tangerang didesak membangun panti rehabilitasi bagi pengguna narkotika. Hal itu dinilai dapat mengatasi berbagai permasalahan yang ada. Mulai dari ketergantungan pengguna narkotika hingga over kapasitas lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang Satriya Ika Putra mengatakan, seharusnya para pengguna narkotika direhabilitasi alih-alih dijatuhi sanksi pidana penjara. Namun, saat ini panti rehabilitasi masih sangat minim.

“Seharusnya Pemkot atau Pemkab menginisiatifkan panti rehabilitasi atau Rumah Sakit (RS) ketergantungan obat ini,” ujar Satriya saat ditemui di Kantornya, Rabu (13/9/2021).

Tidak adanya panti rehab, Satriya menyatakan, membuat masyarakat kesulitan melaporkan diri mereka atau keluarga yang mengalami ketergantungan obat terlarang. Sehingga, para korban narkotika semakin hari semakin kecanduan.

“Kecanduan itu akan sembuh dengan terapi, pemenjaraan itu tidak akan membuat orang berhenti menggunakan narkotika,” tegasnya.

Satriya menegaskan, para penegak hukum memiliki dasar acuan untuk menjatuhkan sanksi rehabilitasi bagi pengguna narkotika. Namun, minimnya panti rehab membuat para pengguna narkotika dijatuhkan hukuman penjara.

“Di kepolisian, Mahkamah Agung (MA), semua lembaga penegakan hukum telah mengatur bagaimana pengguna ini di rehabilitasi. Tapi di bawahnya belum berjalan. (Terkendala) Mulai dari sarana prasarananya belum terpenuhi,” tegasnya.

Satriya menjelaskan, rehabilitasi pengguna narkotika juga dapat mengurangi kelebihan muatan pada lapas. Dimana para pengguna bercampur dengan para pengedar ataupun bandar narkotika.

“Artinya bukan penyalah guna (yang dipenjara) tapi betul-betul pelaku tindak narkotika. Misalnya pengedar, penjual, bandar, kalau sekarang bercampur semua (di lapas),” terangnya.

Pembangunan panti rehab, kata Satriya , dapat diawali dengan membuat peraturan daerah (perda) narkotika. Sehingga Pemkot dapat membantu BNN melakukan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

**Baca juga: Wakil Wali Kota Tangerang Apresiasi Vaksinasi HIPMI

Perda itu nanti akan mengatur rencana aksi yang dibutuhkan. Seperti, program P4GN maupun pembangunan panti rehabilitasi. Hingga kini, baik provinsi Banten maupun Pemkot Tangerang belum memiliki perda narkotika itu.

“Di Provinsi tinggal taken pak Gubernur tuh. Kalau di pemkot bahkan belum terbentuk. Sekarang baru data pembentukan perda P4GN dengan inisiatif Wali Kota,” tandasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email