oleh

BNN Banten Musnahkan Ganja Asal Ciputat

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebanyak 4.479,36 gram daun ganja dimusnahkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten. Seremonial acara berlangsung di kantor BNN, Jalan Syeh Nawawi Al-Batani, Kota Serang, Senin (6/7/2015).

Sedianya, ganja tersebut merupakan barnag bukti hasil kejahatan yang disita dari Sugeng alias Adi, warga Jombang, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), yang diringkus pada Sabtu (16/5/2015) lalu.

Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Banten, Akhmad F Hidayanto mengatakan, saat ini pihaknya masih memburu komplotan Sugeng lainnya.

“Kelompok Sugeng ini disinyalir asal Aceh. Mereka juga sempat mengancam orangtua Sugeng, agar tidak Sugeng tidak buka mulut dan membocorkan rahasia mereka,” ujar Akhmad lagi. **Baca juga: Cabai Rawit Merah Tembus Rp40 Ribu di Tangerang.

Atas perbuatannya, Sugeng dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider ayat 111 ayat (2) Undang-Undang no 35 tahun 2009 RI tentang narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.(fir)

Print Friendly, PDF & Email