oleh

BLT Covid-19 Diperpanjang, Desa di Lebak Diminta Tak Abaikan Hal ini

image_pdfimage_print

Kabar6-Bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari dana desa (DD) yang diberikan kepada masyarakat dampak pandemi Covid-19 diperpanjang  menjadi 6 bulan.

Berbeda dengan besaran tahap pertama yakni Rp600 ribu, besaran BLT untuk tahap kedua hanya Rp300 ribu per bulan selama 3 bulan.

“Untuk BLT tambahan 3 bulan ini, desa harus melakukan perubahan APBDes dulu. Jadi harus Musdes lagi,” kata Kabid Bina Pengelolaan Keuangan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lebak, Endang Subrata, saat dihubungi Kabar6.com, Kamis (13/8/2020).

Meski BLT menjadi yang diutamakan, namun pemerintah desa tak boleh mengenyampingkan sejumlah sektor, seperti sendi-sendi ekonomi yakni padat karya tunai desa berupa kegiatan fisik infrastruktur dan penguatan kesehatan masyarakat melalui pencegahan dan penanganan Covid-19.

“Tetapi yang diutamakan adalah BLT DD nya dulu ya,” sebut Endang.

Kata dia, desa sudah bisa menyelenggarakan Musdes sejak Permendes Nomor 7 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Perubahan Kedua.

**Baca juga: Ambulance Feeder Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi di Lebak.

“Harusnya sejak Juni-Juli sudah bisa melaksanakan Musdes, karena Permedes itu dasar hukumnya. Tetapi kalau terlambat, misalnya baru bisa bulan ini ya tidak masalah,” jelas Endang.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email