oleh

BLT Berkurang 50 Persen, DPMPD Sebut Itu Keputusan Kemendes PDTT

image_pdfimage_print

Kabar6-Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebagai kebijakan pandemic Covid-19 yang menggunakan Dana Desa di tahap 2 dan 3 berkurang sebanyak 50 persen sehingga menjadi Rp300 ribu. Dari sebelumnya, bantuan social itu sebesar Rp600 ribu.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang Adiat Nuryasin membenarkan, nominal BLT tahap 2 dan 3 berkurang menjadi Rp 300 ribu. Alasannya, itu berdasarkan keputusan dari Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

“Iya betul, penyaluran BLT tahap 2 dan 3 setiap penerima manfaat menerima turun menjadi Rp300 ribu. Jadi perlu masyarakat tahu ya, keputusan itu diambil oleh Kemendes PDTT. Bukan oleh kepala desa,” kata Adiat kepada wartawan, Selasa (17/11/2020).

Berdasarkan data di DPMPD Kabupaten Tangerang, kutip dia, di tahap 1 penyaluran BLT Dana Desa sudah seluruhnya disalurkan kepada penerima manfaat se Kabupaten Tangerang, oleh Pemerintah Desa.

Diakui penyaluran BLT tahap 2 masih ada beberapa desa yang belum menyalurkannya. Hal itu dikarenakan adanya kendala dana yang belum disalurkan Kemendes PDTT ke kas desa. “Tapi, jika dipersentasikan sudah diatas 85 persen pemdes sudah menyalurkan BLT tahap 2,” imbuhnya.

**Baca juga: Untuk Kelola Sampah, Pemkab Tangerang Jajaki Kerjasama PT Waste4 Change

Untuk bantuan di tahap 3 belum ada proses pencairan. Pasalnya, harus menunggu transfer dananya dari Kemendes PDTT. Namun, dipastikan bahwa bantuan tersebut akan sampai kepada penerima manfaat. “BLT tahap 3 masih proses, anggaranya belum ditranfer oleh Kemndes PDTT ke kas desa,” pungksanya (vee)

Print Friendly, PDF & Email