oleh

BLHD Rekomendasikan Produksi PT RILJ Distop

image_pdfimage_print
PT‎ Rejeki Inti Logam Jaya di Curug.(agm)

Kabar6-Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kabupaten Tangerang kiranya tak tahu bila PT‎ Rejeki Inti Logam Jaya (RILJ) masih beroperasi.

Terlebih, pabrik peleburan alumunium itu belum memenuhi standar ambang batas polusi dan ketinggian cerobong asap.

“Kita sudah rekomendasikan untuk berhenti beroperasi tanpa terkecuali. Kalau masih beroperasi berarti menyalahi aturan,” tegas Kepala DLHD Kabupaten Tangerang, Saefulloh saat dihubungi kabar6.com, Selasa (7/2/2017).

Melihat perusahaan yang bergerak di bidang Smellter Almunium tersebut membandel, Saefulloh telah merekomendasikan surat penghentian produksi PT RILJ ke Satpol PP Kabupaten Tangerang.

“Sudah saya kasih tembusan ke Satpol PP sesuai aturan, karena mereka penegak aturan di Kabupaten Tangerang,” terang ‎Saefulloh.**Baca juga: Harga Rawit Merah di Cikupa Masih Rp150 Ribu.

Terpisah, Kepala Bagian Operasional Satpol PP Kabupaten Tangerang Zamzam Manohara mengaku hingga saat ini belum menerima tembusan terkait pelanggaran Undang-Undang Lingkungan Hidup. Kendati demikian, pihaknya siap menegakkan peraturan.**Baca juga: PT RILJ di Curug Masih Beroperasi.

“Surat tembusannya belum di kami, tapi kami siap menertibkan perusahaan yang tidak patuh aturan,” tegas Zamzam.(agm)

Print Friendly, PDF & Email