oleh

BKSDA Wilayah Banten Amankan Truk Pengangkut Cangkang Kerang

image_pdfimage_print
Cangkang kerang.(bbs)

Kabar6-Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat wilayah Banten bersama Polres Cilegon mengamankan dua unit truk ekspedisi yang mengangkut cangkang kerang, pada Kamis (12/05/16).

Sedianya, kedua truk masing-masing BE 9106 EV dan N 8225 EV, berasal dari pulau Sumatera dan dalam perjalanan menuju Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Diamankan saat tengah parkir di rumah makan majalengka, di Kecamatan Grogol, Kota Cilegon.

Petugas BKSDA Jawa Barat Wilayah Banten Pos Merak, Uday Udaya menjelaskan, ke dua truk dimaksud memuat cangkang kerang seberat empat ton.

“Awalnya diamankan oleh polisi. Setelah diperiksa, tenryata cangkang kerang yang dibawa truk itu tidak dilengkapi dokumen resmi dari balai karantina asal,” ujarnya.

Uday menyebut, meski cangkang kerang tersebut bukan merupakan biota laut yang dilarang, namun dirinya hasil pemeriksaan sementara ditemukan adanya pelanggaran saat pengiriman ribuan cangkang kerang. **Baca juga: Seba Baduy, 1.800 Warga Baduy Bakal “Keluar Kandang”.

“Ada kerang yang dilarang, tapi jenisnya tidak dilarang, tapi karena pemiliknya tidak memiliki surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN), untuk sementara ribuan cangkang kerang ini kami amankan,” ujarnya. **Baca juga: Wow, Angka Pengangguran di Banten Capai 1,1 Juta Jiwa.

Sementara itu, seorang sopir truk pengangkut cangkang kerang yang enggan disebutkan namanya mengaku, tidak mengetahui jika barang yang dibawanya harus dilengkapi dokumen. “Saya cuma diminta mengantar kulit kerang itu dari Lampung sebanyak 4 ton yang dimasukan dalam 50 karung, cuma diminta diantar ke Jawa saja” katanya.(sus)

Print Friendly, PDF & Email